SK Bupati Sigi Kukuhkan Hak Adat Desa Banasu dan Pelempea
Dalam salah satu pasalnya, SK tersebut menyebutkan bahwa pemerintah mengakui pengelolaan sumber daya alam dan hutan adat di wilayah tersebut dilakukan berdasarkan hukum adat, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.