AMAN: 13 Tahun Putusan MK.35 Tanpa Implementasi
AMAN desak implementasi Putusan MK.35 untuk hentikan perampasan wilayah adat. Data 2025: 4 juta hektare dirampas, 162 warga korban kekerasan. […]
AMAN desak implementasi Putusan MK.35 untuk hentikan perampasan wilayah adat. Data 2025: 4 juta hektare dirampas, 162 warga korban kekerasan. […]
Artikel ini adalah catatan kritis atas kriminalisasi pembela tanah ulayat, dengan Christian Toibo sebagai wajahnya. Dengan membaca ulang Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
“Tidak ada militerisasi yang separah saat ini dari MBG hingga Food Estate dan lainnya semua melibatkan Militer.” Sambung Rukka.
Pakar konservasi dan aktivis lingkungan menegaskan bahwa model konservasi konvensional yang diterapkan pemerintah telah gagal menjawab tantangan kerusakan ekosistem laut Indonesia. Mereka menilai keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal kini menjadi solusi utama dalam menjaga kelestarian alam.
Dorongan ini muncul karena hingga kini pengakuan masyarakat adat baru dituangkan dalam empat peraturan daerah tingkat kabupaten, sementara sedikitnya 34 komunitas adat di Sulawesi Tengah hidup di wilayah yang melintasi batas administrasi kabupaten/kota dan belum memiliki payung hukum yang kuat di tingkat provinsi.
Dalam dunia yang kerap kali abai terhadap perempuan, Kamalisi justru menempatkan perempuan dalam pusat perhatian adat. Tidak sebagai objek, tetapi sebagai subjek yang martabatnya disahkan melalui ritual dan dilindungi oleh komunitas.
AMAN Kamalisi juga menyatakan, meski kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum, gubernur tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang terdampak.
BRAZZAVILLE, KONGO, rindang.ID | Delegasi masyarakat adat dari kawasan hutan tropis terbesar dunia, termasuk 22 perwakilan dari Indonesia, berkumpul dalam Kongres Global Pertama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dari Daerah Aliran Sungai Hutan (Three Basins Summit).
SIGI, rindang.ID | Sebagai kabupaten lestari, masyarakat adat di Sigi mendapat pengakuan yang signifikan dari pemerintah daerah. Pengakuan eksistensi masyarakat
SIGI, rindang.ID | Perkembangan zaman dan teknologi yang mengubah kondisi sosial masyarakat adat Ngata Toro di Kabupaten Sigi membuat lembaga