Komunitas adat Ngata Toro di Kabupaten Sigi. (Foto: Ist)

Komunitas Adat Ngata Toro Revitalisasi Aturan Adat; Pemanfaatan Hutan, Internet, Hingga Mahar Perkawinan Dibahas

SIGI, rindang.ID | Perkembangan zaman dan teknologi yang mengubah kondisi sosial masyarakat adat Ngata Toro di Kabupaten Sigi membuat lembaga adat setempat melakukan revitalisasi beberapa hukum adat.

Revitalisasi beberapa aturan adat Toro dilakukan karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat adat. Aturan adat Ngata Toro terakhir dibuat pada tahun 2009 melalui musyawarah besar atau “libu bohe”.

Beberapa aturan dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi saat ini.Sejak April 2024 lembaga adat yang berisi perwakilan perempuan, tetua, hingga pemuda membahas sejulah aturan yang butuh revisi dan penambahan.

Aturan pengelolaan hutan adat, pemanfaatan internet, dan mahar perkawinan menjadi topik krusial yang jadi pembahasan lembaga adat setempat. Tiga aturan tersebut dinilai mendesak untuk dibahas karena dinilai paling memengaruhi kondisi masyarakat.

”Secara keseluruhan, revitalisasi aturan adat di Toro dilakukan untuk memastikan bahwa aturan adat tetap relevan, melindungi masyarakat dari dampak negatif perubahan zaman, dan tetap menghormati nilai-nilai tradisional,” Tokoh Perempuan Adat Ngata Toro, Rukmini Paata Toheke mengatakan.

Pengelolaan Hutan Adat

Aturan pengelolaan Hutan Adat menjadi pembahasan lantaran banyak warga dalam kawasan adat Ngata Toro tidak lagi menyadari atau  memahami kearifan lokal dalam pengelolaan hutan. Oleh karena itu, aturan yang direvisi diperlukan untuk memastikan bahwa hutan dikelola dengan baik dan sesuai dengan tradisi.

Masuknya Internet

Kehadiran internet di Ngata Toro juga membawa dampak positif dan negatif. Untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif seperti judi online, konten pornografi, dan penyebaran berita hoaks, adanya aturan adat nilai perlu. Aturan baru ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan internet secara bijak sesuai dengan norma adat.

Mahar Perkawinan

Aturan mengenai mahar perkawinan juga dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Beberapa syarat mahar perkawinan dalam aturan lama dinilai tidak lagi relevan karena kondisi ekonomi yang berubah. Oleh karena itu dibutuhkan penyesuaian aturan agar sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini.

Penambahan aturan adat Ngata Toro maupun penyesuaiannya sendiri baru akan diberlakukan setelah digelarnya musyawarah besar adat atau libu bohe.

”Aturan baru ini akan diberlakukan setelah musyawarah besar atau “libu bohe”. Kami rencanakan akhir Januari atau awal Februari tahun depan,” Rukmini memungkasi.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top