Aktivitas berkebun perempuan adat To Kulawi di kawasan Pampa. (Foto aset: MHR Tampubolon)

Perempuan Adat Sigi Menjaga Pampa di Tengah Bayang-Bayang Simulakra Pengakuan

SIGI, rindang.ID | Diakui dalam berbagai kebijakan, namun belum sepenuhnya terlindungi. Perempuan adat di Sigi terus merawat pampa sebagai sumber pangan, ekonomi, dan identitas budaya.

Di antara hamparan jagung, cabai, umbi-umbian, dan sayuran yang tumbuh berselang-seling di Kulawi, ada perempuan adat To Kulawi yang merawat. Tangan mereka membersihkan gulma, memeriksa tanaman, dan menyiapkan hasil panen untuk dibawa pulang.

Bagi masyarakat adat To Kulawi, ruang hidup seperti ini dikenal sebagai pampa. Di dalamnya tersimpan pengetahuan turun-temurun, sumber pangan keluarga, hingga sistem ekonomi yang diwariskan dari generasi ke generasi, terutama melalui perempuan.

Di tengah peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026 yang belum lama diperingati, keberadaan pampa kembali menjadi bahan refleksi.

Sejumlah akademisi dan pegiat masyarakat adat menilai pengakuan negara terhadap wilayah kelola perempuan adat masih belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perlindungan nyata di lapangan.

Pampa dan Perempuan Adat

Di Desa Lonca, Kecamatan Kulawi Selatan, perempuan adat yang tergabung dalam Forum Perempuan Bersatu (Fiarun Tobine Mohintunwu) mengelola kawasan pampa yang telah masuk dalam wilayah adat yang diakui pemerintah daerah.

Data wilayah adat menunjukkan kawasan pampa di Lonca mencapai sekitar 1.172 hektare dari total wilayah adat seluas lebih dari 7.000 hektare.

Selain menjadi sumber pangan, pampa juga menopang ekonomi keluarga. Kelompok perempuan di desa ini mengembangkan usaha simpan pinjam dengan modal puluhan juta rupiah. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, hingga kegiatan sosial keagamaan.

“Bagi perempuan adat, pampa bukan hanya lahan produksi. Ia adalah ruang hidup yang memastikan keluarga tetap bertahan ketika kondisi ekonomi sulit maupun saat bencana datang,” kata MHR Tampubolon, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan pegiat hukum lingkungan.

Menurutnya, selama ini perempuan menjadi aktor utama dalam menjaga keberlangsungan pampa, tetapi posisi mereka belum sepenuhnya diakui dalam berbagai kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Pengakuan yang Belum Menjadi Perlindungan

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sigi.

Di Lonca, pengakuan wilayah adat dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 189-365 Tahun 2020. Sementara di Desa Pelempea dan Banasu, pengakuan wilayah adat ditetapkan melalui SK Bupati tahun 2025.

Namun sejumlah pegiat masyarakat adat menilai pengakuan tersebut masih bersifat administratif.

“Pengakuan sudah ada, tetapi perlindungan ruang hidupnya belum sepenuhnya hadir. Ini yang sering disebut sebagai simulakra pengakuan; terlihat kuat di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya terasa manfaatnya di lapangan,” ujar Tampubolon.

Salah satu persoalan yang masih muncul adalah belum terintegrasinya wilayah-wilayah adat tersebut ke dalam berbagai instrumen tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan. Akibatnya, masyarakat adat masih menghadapi ketidakpastian ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan pembangunan dan investasi.

Di sisi lain, hingga pertengahan 2026, sejumlah usulan hutan adat dari komunitas adat di Sigi juga belum mendapatkan penetapan dari pemerintah pusat.

Benteng Pangan Saat Bencana

Bagi masyarakat adat Kulawi, keberadaan pampa memiliki arti penting dalam konteks kebencanaan.

Wilayah Kabupaten Sigi dan sekitarnya berada di kawasan aktif Sesar Palu-Koro yang menjadi salah satu sumber gempa besar di Sulawesi Tengah. Pengalaman bencana 2018 menunjukkan bagaimana akses distribusi pangan dapat terputus ketika jalan dan jembatan mengalami kerusakan.

Dalam situasi seperti itu, pampa menjadi lumbung pangan komunitas.

“Ketika terjadi bencana, masyarakat masih bisa mengandalkan hasil kebun. Jagung, umbi-umbian, sayur dan cabai menjadi sumber pangan yang tersedia di sekitar kampung,” kata salah seorang tokoh perempuan adat di Kulawi.

Karena itu, perlindungan terhadap pampa dinilai tidak hanya berkaitan dengan hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi ketahanan pangan dan pengurangan risiko bencana.

Perda PPMHA dan Tantangan Implementasi

Harapan baru muncul setelah disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Perda tersebut mengakui puluhan wilayah adat di Sulawesi Tengah dan membuka ruang integrasi wilayah adat ke dalam kebijakan pembangunan daerah.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai masih terdapat ruang perbaikan. Salah satunya adalah belum adanya pengaturan yang secara spesifik menyebut perlindungan kawasan produktif perempuan adat seperti pampa.

Selain itu, mekanisme implementasi di tingkat teknis juga masih menunggu berbagai aturan turunan agar pengakuan yang telah diberikan dapat benar-benar dirasakan masyarakat.

“Pengakuan hukum adalah langkah penting, tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi dan dapat dijalankan,” ujar Tampubolon.

Menjaga Akar Pancasila

Bagi perempuan adat di Lonca, Pelempea, dan Banasu, perdebatan mengenai regulasi mungkin terdengar jauh dari aktivitas sehari-hari mereka. Namun dampaknya sangat nyata terhadap ruang hidup yang mereka kelola.

Di lereng-lereng pegunungan itu, pampa terus dirawat seperti yang dilakukan para ibu dan nenek mereka puluhan tahun lalu. Jagung tetap ditanam, benih tetap disimpan, dan hasil panen terus dibagikan untuk keluarga maupun komunitas.

Di tengah berbagai tantangan pengakuan dan perlindungan hak adat, pampa menjadi pengingat bahwa ketahanan pangan, kebudayaan, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat sering kali bertumpu pada kerja-kerja sunyi perempuan.

Pada Hari Lahir Pancasila tahun ini, perempuan adat dan Pampa kembali mengingatkan bahwa keadilan sosial bukan hanya soal pengakuan dalam dokumen negara, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir menjaga ruang hidup yang telah lama dirawat masyarakat adat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top