PALU, rindang.ID | Kemitraan Partnership menggelar lokalatih Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) yang diikuti puluhan perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah pada 13–14 Juli 2026.
Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan dalam menerapkan prinsip FPIC sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat dan lokal, sekaligus memastikan program pengelolaan hutan dan perubahan iklim berjalan secara adil, partisipatif, dan bebas konflik.
Team Leader PMU Results-Based Payment (RBP) Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono, mengatakan FPIC merupakan salah satu instrumen penting dalam penerapan social safeguards pada program REDD+. Melalui mekanisme ini, masyarakat diberikan hak untuk menentukan sikap terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah mereka berdasarkan informasi yang utuh, tanpa intimidasi maupun tekanan.
Penerapan FPIC tidak hanya bertujuan melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi syarat penting dalam memenuhi standar pendanaan iklim internasional.
“Program REDD+ tidak hanya berbicara tentang penurunan emisi, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat dihormati. FPIC menjadi bagian penting dari pengaman sosial agar setiap kegiatan dilaksanakan dengan persetujuan masyarakat yang diperoleh secara bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang lengkap,” ujarnya.
Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memperoleh alokasi pendanaan Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) sekitar USD 2,8 juta. Pendanaan tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila seluruh standar perlindungan sosial, termasuk pelaksanaan FPIC, dijalankan secara konsisten.
Selain menjadi syarat pendanaan, FPIC juga dinilai mampu meminimalkan konflik tenurial yang kerap muncul dalam pelaksanaan program kehutanan maupun pembangunan berbasis lahan.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari empat prinsip utama FPIC, yakni bebas (free), didahulukan (prior), diinformasikan (informed), dan persetujuan (consent). Keempat prinsip tersebut memastikan masyarakat memiliki kesempatan memahami manfaat maupun risiko suatu program sebelum mengambil keputusan melalui mekanisme musyawarah yang menghormati tata kelola adat.
Tokoh Perempuan Adat Ngata Toro, Rukmini Toheke, menilai FPIC bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam menentukan masa depan wilayahnya.
Menurutnya, masyarakat adat harus memperoleh informasi yang jujur dan mudah dipahami sebelum mengambil keputusan. Persetujuan yang diberikan juga harus lahir dari proses musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk perempuan.
“FPIC adalah ruang bagi masyarakat adat untuk benar-benar didengar. Persetujuan tidak boleh diperoleh melalui tekanan atau hanya melibatkan segelintir orang. Perempuan juga harus terlibat karena mereka merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan yang diterapkan di wilayah adat,” kata Rukmini.
Ia menambahkan, membangun kepercayaan merupakan inti dari pelaksanaan FPIC. Karena itu, proses konsultasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi memenuhi target proyek.
Sementara itu, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Nurudin, mengatakan pemahaman mengenai FPIC menjadi bekal penting bagi pengelola hutan di tingkat tapak. KPH, kata dia, merupakan pihak yang banyak berinteraksi dengan masyarakat sehingga harus mampu memastikan seluruh proses konsultasi berjalan sesuai prinsip-prinsip PADIATAPA.
Keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis konservasi, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap program yang dijalankan.
“Dengan memahami FPIC, kami dapat memastikan setiap kegiatan dilakukan melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan menghormati hak masyarakat. Hal ini menjadi modal penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan,” ujarnya.
Sulawesi Tengah sendiri telah memiliki landasan hukum penerapan PADIATAPA atau FPIC melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan FPIC REDD+. Regulasi tersebut mengatur tahapan pelaksanaan PADIATAPA mulai dari sosialisasi awal, identifikasi masyarakat, penyampaian informasi, pengambilan keputusan, hingga mekanisme pemantauan dan penanganan keluhan.
Melalui lokalatih ini, Kemitraan Partnership berharap kapasitas pemerintah, KPH, dan organisasi masyarakat sipil semakin kuat dalam mengimplementasikan FPIC.
Dengan demikian, pengelolaan hutan di Sulawesi Tengah tidak hanya berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan lokal sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan.



