Petugas Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu melakukan patroli rutin. (Foto: Heri/rindang.ID)

Tipologi Kejahatan Kehutanan di Sulawesi Tengah: Modus Beragam, Penaganan Penuh Tantangan

PALU, rindang.ID | Ancaman terhadap hutan di Sulawesi Tengah tak lagi hanya datang dari pembalakan liar.

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah kejahatan kehutanan semakin rumit dengan melibatkan pertambangan emas tanpa izin (PETI), perambahan kawasan, perdagangan satwa liar, hingga praktik pemalsuan dokumen dan dugaan pencucian uang.

Tipologi kejahatan kehutanan di Sulawesi Tengah kini berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir dengan berbagai modus operandi.

Seksi Wilayah II Palu Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, mencatat terdapat lima jenis tindak pidana kehutanan yang paling dominan di Sulawesi Tengah, yakni pembalakan liar, pertambangan dalam kawasan hutan atau PETI, perambahan hutan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, serta kebakaran hutan.

Dari seluruh jenis kejahatan tersebut, aktivitas PETI menjadi perhatian serius karena trennya terus meningkat sejak 2024. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak tutupan hutan, tetapi juga menghancurkan daerah aliran sungai, mencemari sumber air, dan meningkatkan risiko banjir bandang maupun longsor di kawasan sekitar.

Sepanjang periode 2016 hingga Januari 2026, Balai Gakkum Seksi Wilayah II Palu telah menuntaskan 64 perkara tindak pidana kehutanan hingga tahap P-21. Kasus tersebut meliputi pembalakan liar, perambahan hutan, pertambangan ilegal, hingga perdagangan satwa liar.

Pada tahun 2025 saja, terdapat enam perkara yang berhasil diselesaikan. Rinciannya terdiri atas tiga kasus pertambangan dalam kawasan hutan—dua di antaranya berada di Kabupaten Parigi Moutong—dua kasus perambahan hutan, dan satu kasus perdagangan tumbuhan dan satwa liar.

Khusus perkara PETI, sejak 2022 hingga 2026 penyidik telah menyelesaikan sembilan perkara sampai tahap P-21. Sementara pada tahun ini, satu perkara PETI di Kabupaten Parigi Moutong masih dalam proses penanganan.

“Tipologi kejahatan kehutanan di Sulawesi Tengah sangat kompleks. Tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga kelompok terorganisir, korporasi, oknum aparat, bahkan jaringan lintas negara,” Kepala Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Subagio.

Namun, di balik capaian tersebut, tantangan penegakan hukum diakuinya justru semakin berat.

Pelaku kejahatan kehutanan kini menggunakan berbagai modus untuk menghindari proses hukum. Mulai dari memobilisasi masyarakat, menyalahgunakan jabatan, memalsukan dokumen angkutan hasil hutan, menerbitkan legalitas semu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan, hingga melakukan berbagai upaya menghalangi proses penyidikan.

Selain itu, penyidik Gakkum juga menghadapi persoalan legalitas ganda di lapangan. Tidak sedikit kawasan hutan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bahkan infrastruktur pemerintah daerah. Kondisi tersebut memperumit proses penegakan hukum karena sering bersinggungan dengan konflik tenurial dan klaim masyarakat terhadap hutan adat.

Di sisi lain, pemalsuan dokumen hasil hutan semakin sulit dideteksi. Dokumen palsu dibuat sangat menyerupai dokumen asli sehingga menyulitkan petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap peredaran kayu.

Subagio juga menyoroti tantangan baru setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan tersebut mengharuskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan berkoordinasi lebih intensif dengan penyidik Polri, termasuk dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penyerahan berkas perkara.

Di lapangan, kondisi geografis Sulawesi yang bergunung-gunung, luasnya kawasan hutan, serta keterbatasan jumlah personel dan sarana menjadi hambatan tersendiri dalam melakukan patroli maupun penindakan.

Meski demikian, Gakkum menilai kejahatan kehutanan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran lingkungan semata. Banyak kasus yang terhubung dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum secara terpadu melalui strategi multi-door, yakni menjerat pelaku menggunakan berbagai instrumen hukum sekaligus.

Kerusakan hutan akibat pembalakan liar, perambahan, dan pertambangan ilegal bukan sekadar persoalan hilangnya tutupan hutan. Dampaknya menjalar hingga rusaknya ekosistem, hilangnya sumber air bersih, meningkatnya risiko bencana, serta ancaman terhadap keberlanjutan ruang hidup masyarakat yang bergantung pada hutan.

Karena itu, penguatan pengawasan, kolaborasi antarpenegak hukum, serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk menghentikan kejahatan yang terus menggerus benteng terakhir ekosistem hutan Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top