Menjinakkan “Bom Waktu” di Lembah Pasigala
Ketika Alam Menjadi Benteng Pertama dan Kesadaran Jadi Pertahanan Terakhir
Ketika Alam Menjadi Benteng Pertama dan Kesadaran Jadi Pertahanan Terakhir
Artikel ini adalah catatan kritis atas kriminalisasi pembela tanah ulayat, dengan Christian Toibo sebagai wajahnya. Dengan membaca ulang Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
Selama industri masih bertumpu pada batu bara, dan selama hutan terus dibuka untuk ekspansi, maka upaya penurunan emisi akan berjalan di tempat, atau bahkan mundur.
Dokumen RAD-GRK sudah memiliki fondasi teknis yang baik. Untuk membuatnya lebih efektif, dokumen ini perlu diperkaya dengan pendekatan Social and Behavior Change Communication (SBCC).
Di usia ke-62, sudahlah. Berhenti sejenak. Menengok ke dalam. Bukan hanya merayakan yang tampak, tapi mengakui apa yang selama ini terabaikan.
Abu halus menyusup melalui ventilasi dan celah jendela kelas. Meja siswa dilapisi plastik agar mudah dibersihkan. Pintu dan jendela harus selalu tertutup rapat meski cuaca panas menyengat.
Aksi di lapangan boleh heroik dan banyak yang dikerjakan, namun jika tidak dibingkai oleh data yang akurat dan reliabel, maka ibarat perang: berperang dengan peluru hampa. “Kerja belum selesai, belum apa-apa.” Wallahu a’lam.
Di Kelurahan Lere, oprit itu masih berdiri. Ia tak lagi berfungsi, tapi justru karena itulah keberadaannya kini berada di persimpangan nasib; dipertahankan atau dibongkar.
Pasar Kolaboraya bukan hanya acara, tapi upaya membangun lanskap kolaborasi baru di Indonesia, tempat organisasi masyarakat sipil dapat saling belajar, saling menopang, dan melampaui batasnya masing-masing.
Di Kelurahan Watusampu Palu dan Loli di Donggala, Sulawesi Tengah, banjir menjadi rutin terjadi meski hujan tak selalu ekstrem. Apakah itu bencana alam atau bencana ekologis?