Simulasi di Tahura, Brigade Karhutla Sulteng Uji Respons Dini
Selain keterampilan pemadaman Karhutla, peserta juga melakukan identifikasi terhadap titik-titik rawan dan hotspot di masing-masing wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Selain keterampilan pemadaman Karhutla, peserta juga melakukan identifikasi terhadap titik-titik rawan dan hotspot di masing-masing wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Dengan meningkatnya luas Karhutla sepanjang 2026, penguatan brigade di tingkat tapak diharapkan berkembang menjadi sistem kesiapsiagaan yang mampu mencegah kebakaran, menemukan api sedini mungkin, dan meresponsnya sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya penanganan karhutla di Sulawesi Tengah tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh daerah.
Kapolda menegaskan, setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses secara hukum.
PALU, rindang.ID | Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tengah semakin serius. Enam organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa praktik pengelolaan hutan dan pendampingan masyarakat di tingkat tapak dari Sulawesi Tengah mampu bersaing di tingkat nasional.
Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah penyuluh kehutanan, polisi kehutanan, kelompok tani hutan, pengelola hutan desa, serta pengelola hutan kemasyarakatan yang dinilai memiliki dedikasi, inovasi, prestasi dan keteladanan dalam menjaga kelestarian hutan.
Penghargaan Wana Lestari menjadi pengakuan atas peran masyarakat dalam menjaga hutan sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan hutan dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi masyarakat di tingkat tapak.
Sulawesi Tengah hari ini merupakan salah satu pusat ekonomi ekstraktif terbesar di Indonesia. Industri nikel, besi baja, mineral, perkebunan, dan energi telah mengubah wajah provinsi ini dalam waktu kurang dari satu dekade.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai langkah antisipasi meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).