Tegaskan Ekonomi Hijau, Sigi Memulai Peta Jalan IAD Perhutanan Sosial
IAD sendiri adalah program pembangunan yang dirancang sebagai model pengembangan wilayah yang menempatkan perhutanan sosial sebagai fondasi.
IAD sendiri adalah program pembangunan yang dirancang sebagai model pengembangan wilayah yang menempatkan perhutanan sosial sebagai fondasi.
Angka 4 persen menjadi gambaran ironis dari ketimpangan pengelolaan hutan di Indonesia. Dari total 120,4 juta hektare kawasan hutan, masyarakat hanya mengelola sekitar 4 persen, sementara pemerintah menguasai 65 persen dan swasta mengelola 25 persen.
Inilah benang merah yang menghubungkan Sumatra dan Sulawesi Tengah. Bukan semata soal siklon, tetapi tentang pola bencana di era perubahan iklim: anomali cuaca yang semakin sering bertemu lanskap yang rapuh akibat eksploitasi.
Taktarau Iblis tidak hanya hidup dalam narasi ekologi, tetapi juga dalam kebudayaan dan ekonomi lokal. Di Taman Nasional Lore Lindu, para pengamat burung dari berbagai negara rela menempuh perjalanan jauh demi sekilas melihatnya.
Antara tahun 2000 hingga 2022, lebih dari 36.000 hektare hutan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, tambang mengambil peran besar dengan 6.630 hektare hutan yang berubah menjadi lahan tambang, dan 649 izin pertambangan yang diterbitkan dari 2011 hingga 2024 mencakup area seluas 347.622,66 hektare.
Laporan AEER menjadi alarm keras terhadap arah pembangunan Morowali dan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menegaskan untuk mengakhiri praktik tumpang tindih tata ruang hutan dan izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan di wilayahnya. Lalu apa langkah konkret mendesak yang harus dilakukan?
Pemasangan plang oleh Satgas PKH itu menjadi langkah awal pemulihan untuk kawasan yang ditengarai terancam kerusakan. Total luasannya 9.236,54 hektare di dua kabupaten, Sigi dengan 7.224,44 hektare dan Poso dengan 2.012,10 hektare.
Peluncuran roadmap ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat.
Dalam salah satu pasalnya, SK tersebut menyebutkan bahwa pemerintah mengakui pengelolaan sumber daya alam dan hutan adat di wilayah tersebut dilakukan berdasarkan hukum adat, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.