Deforestasi hutan alam dalam area konsesi tambang di Morowali Utara. (Foto: Yayasan KOMIU)

Janji Pulihkan Hutan Sulteng Dari Cengkraman Tambang Harus Konkret, Atau Jadi Omon-Omon Depan Menteri

JAKARTA, rindang.ID | Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menegaskan untuk mengakhiri praktik tumpang tindih tata ruang hutan dan izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan di wilayahnya. Lalu apa langkah konkret mendesak yang harus dilakukan?

Dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, Anwar menyampaikan rencana penataan ulang tata kelola hutan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat di Sulawesi Tengah.

Anwar menyebut Menteri Kehutanan menunjukkan kepedulian yang sama terhadap pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga ekosistem, khususnya di Sulawesi Tengah yang memiliki kawasan hutan strategis.

Anwar menekankan bahwa investasi di sektor pertambangan tetap dibuka, namun harus berjalan sesuai prinsip pelestarian lingkungan.

“Sulawesi Tengah tidak alergi terhadap investasi. Tapi investasi harus taat dan patuh pada aturan tata ruang hutan yang dimiliki oleh Pemprov,” katanya, Rabu (16/7/2025).

Ia berharap, dengan pendekatan ini, investasi tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan kelestarian alam dan kepentingan masyarakat sekitar.

Langkah ini diklaim Anwar merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga fungsi hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal kebijakan tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan kata dia juga penting.

Rencana penataan ulang tersebut akan melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan, termasuk langkah korektif bagi perusahaan tambang.

Dengan dukungan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti persoalan yang ada melalui pendekatan kolaboratif.

Menanggapi inisiatif tersebut, Direktur Yayasan KOMIU, Given menilai hal itu adalah langkah maju yang harus dibuktikan bahkan mendesak. Inisiatif itu juga mesti dilakukan dengan konkret.

“Kami menilai bahwa hutan alam, termasuk yang berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan telah dibebani izin tambang, harus tetap dikendalikan. Jalur koridor satwa dan penyangga mata air harus dilindungi,” tegas Given.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun perusahaan tambang telah mengantongi dokumen AMDAL dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), mereka tetap harus menghormati zona larangan tambang (no-mining zone) dalam konsesi mereka demi mencegah dampak buruk bagi masyarakat dan ekosistem.

Pemulihan kawasan hutan yang telah terdeforestasi juga wajib dilakukan khusus di area-area pertambangan.

“Dan baiknya Menhut dan Pemprov Sulteng tidak memberi rekomendasi PPKH jika perusahaan belum melakukan reklamasi pasca tambang,” kata Given.

Given berharap rencana gubernur itu bukan sekadar rencana. Sebab langkah-langkah korektif dan konkret dalam pengelolaan hutan dan pertambangan di Sulawesi Tengah dapat mengurangi konflik sosial, melindungi lingkungan, serta memastikan investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top