PALU, rindang.ID | Pemerintah Kota Palu menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kurban Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Tanpa Sampah Plastik Tahun 2026.
Kebijakan yang termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor XX/500.9.14.2/V/KADIS DLH ini diterapkan untuk mendukung program Gerakan Bebas Sampah dan Eco-Living di Kota Palu melalui pelaksanaan kurban yang lebih ramah lingkungan.
Dalam edaran tersebut, panitia kurban dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk pembagian daging kurban. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau membawa wadah sendiri yang dapat digunakan ulang (reusable container), atau memanfaatkan bahan ramah lingkungan seperti daun pisang, besek bambu, hingga anyaman daun silar atau kelapa yang dikenal dengan sebutan bingga.
Pemerintah Kota Palu menilai penggunaan wadah alternatif tersebut penting untuk mengurangi timbulan sampah plastik saat momentum Iduladha, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di tengah meningkatnya volume sampah perkotaan.
Selain mengatur penggunaan wadah pembagian daging, surat edaran itu juga menekankan pengelolaan limbah kurban secara ketat. Panitia dilarang membuang darah maupun jeroan hewan kurban ke sungai, badan air, maupun saluran drainase karena berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap.
Sebagai solusi, panitia diwajibkan membuat lubang galian atau septik tank sementara untuk menimbun limbah kurban. Pedagang hewan kurban juga diminta menjaga kebersihan area penjualan dan mengelola kotoran hewan secara mandiri.
Pemkot Palu juga mewajibkan penyediaan tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Salat Iduladha maupun area penyembelihan hewan kurban.
Selain itu, akan dibentuk satuan tugas khusus yang bertugas menangani sampah sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pengurangan sampah plastik selama pelaksanaan kurban.
Kebijakan tersebut diterapkan tidak hanya untuk mendukung program lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga demi menjaga kesehatan masyarakat dan menekan potensi penyebaran penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
“Pelaksanaan kurban diharapkan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan mulai dari tahap persiapan hingga distribusi daging,” kata Ibnu Mundzir, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, seluruh kepala instansi, badan usaha, lurah, camat, dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) diwajibkan mendokumentasikan pelaksanaan kurban tanpa sampah plastik di wilayah masing-masing.
Laporan kemudian dikirimkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu melalui tautan resmi https://bit.ly/DLHQurban2026 dengan ketentuan nama file disesuaikan dengan nama instansi terkait.
Pemantauan terhadap pelaksanaan edaran tersebut akan dilakukan secara berkala oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu guna memastikan seluruh ketentuan dijalankan selama perayaan Iduladha 1447 Hijriah.
Tahun 2026 ini sendiri merupakan tahun ke tiga aturan tersebut diberlakukan sejak Iduladha tahun 2024.



