MHR. Tampubolon/ Pegiat Hukum Lingkungan, Pegiat Perjuangan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). (Foto Aset: MHR. Tampubolon)

Jerami, Patok, dan Jeruji Besi: Catatan Hari Buruh untuk Christian Toibo, Buruh Tani yang Dikriminalisasi

PALU, rindang.ID | Setiap 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Sedunia. Di jalan-jalan utama kota, ribuan pekerja turun menyuarakan hak atas upah layak, jaminan sosial, dan tempat kerja yang aman. Spanduk-spanduk bergambar palu dan arit, atau logo serikat buruh, berkibar di tengah hiruk-pikuk aksi damai.

Namun di sudut lain negeri ini, jauh dari kamera televisi dan liputan media nasional, seorang buruh tani bernama Christian Toibo alias Chris tidak sedang berdemo. Ia tidak sedang mengibarkan spanduk atau meneriakkan yel-yel. Ia baru saja keluar dari tahanan, setelah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Poso, dinyatakan “bersalah” melakukan tindak pidana penghasutan.

Kesalahannya? Menyampaikan orasi dalam bahasa daerahnya di depan Balai Desa Watutau, mengajak masyarakat untuk “memindahkan” patok dan plang milik Badan Bank Tanah yang dipasang sepihak di tanah ulayat mereka. Ia berpesan: “jangan anarkis, jangan dirusak.” Patok dan plang yang dicabut tidak dimusnahkan, melainkan dibawa ke Kantor Camat. Christian sendiri tidak ikut mencabut satu patok pun.

Namun, ia tetap ditahan. Tetap didakwa. Tetap dinyatakan bersalah. Dan kini, meskipun tidak dipenjara, ia menyandang status sebagai “terpidana”—sebuah stigma yang akan melekat seumur hidup. Seorang buruh tani yang mempertahankan sumber penghidupannya harus membawa catatan kriminal. Sementara Badan Bank Tanah—lembaga negara yang menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah yang sedang dikuasai masyarakat tanpa clear and clean—tidak pernah diapa-apakan.

Hari Buruh Sedunia adalah saat yang tepat untuk mengingatkan kita semua: buruh tidak hanya bekerja di pabrik. Mereka juga membajak sawah, menanam padi, dan menjaga keseimbangan alam di lereng-lereng gunung. Dan ketika mereka mempertahankan tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka, negara berkewajiban melindungi, bukan memenjarakan.

Artikel ini adalah catatan kritis atas kriminalisasi pembela tanah ulayat, dengan Christian Toibo sebagai wajahnya. Dengan membaca ulang Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

Buruh Tani sebagai Buruh yang Dilupakan

1. Definisi Buruh yang Tidak Lengkap

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan “buruh” atau “pekerja” sebagai “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Definisi ini, seperti kebanyakan definisi hukum kita, terlalu sempit dan berorientasi pada hubungan industrial formal: pabrik, kantor, perusahaan.

Namun realitas sosial-ekonomi Indonesia berbeda. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 29% dari total angkatan kerja bekerja di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Mayoritas dari mereka adalah buruh tani—petani penggarap yang tidak memiliki tanah sendiri, yang bekerja di ladang atau kebun milik orang lain atau milik negara (dalam klaim Badan Bank Tanah). Mereka bekerja dari sebelum matahari terbit hingga terbenam. Mereka membajak, menanam, menyiangi, dan memanen. Mereka menerima upah dalam bentuk uang atau hasil panen. Mereka adalah buruh dalam arti yang paling hakiki.

Christian Toibo adalah salah satu dari mereka. Ia adalah buruh tani di Desa Watutau. Pekerjaannya menggantungkan hidup pada tanah yang telah digarap komunitas adat Pekurehua secara turun-temurun puluhan tahun—bahkan sebelum HGU PT Sandabi Indah Lestari berdiri, dan sebelum Badan Bank Tanah hadir dengan patok-patoknya.

Ketika tanah itu dipatok oleh negara, Christian tidak kehilangan hanya sebidang lahan. Ia kehilangan sumber penghidupan. Ia kehilangan tempat bekerja. Ia kehilangan masa depan anak-anaknya. Maka ketika ia berdiri di depan Balai Desa pada 31 Juli 2024, ia sejatinya sedang melakukan apa yang dilakukan buruh di seluruh dunia dalam aksi mogok atau unjuk rasa: memperjuangkan hak atas hidup yang layak dari hasil keringatnya sendiri.

2. Hak Buruh Tani atas Tanah sebagai Hak Asasi

Dalam kerangka hak asasi manusia internasional, hak atas tanah—terutama bagi petani dan masyarakat adat—telah diakui secara luas. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang Lain yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 2018 secara tegas menyatakan dalam Pasal 5 bahwa “petani dan orang lain yang bekerja di pedesaan berhak atas dan menggunakan tanah… yang mereka kerjakan secara tradisional.”

Indonesia memang belum meratifikasi UNDROP. Namun konstitusi kita sendiri sudah mengakui hak atas properti (Pasal 28H ayat (4) UUD 1945) dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945). Hak-hak ini tidak dapat dipisahkan dari hak atas tanah. Jika seorang buruh tani kehilangan tanah garapannya, ia kehilangan fondasi untuk menikmati semua hak konstitusional lainnya.

Christian Toibo, dengan orasinya yang damai, sedang memperjuangkan hak-hak ini. Ia adalah seorang buruh yang sedang berjuang. Dan negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai lawan yang memborgol tangannya.

3. Pasal 66 UUPPLH: Perlindungan yang (Seharusnya) Melindungi Buruh Tani

Pasal 66 UUPPLH berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Sebelum Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025, penjelasan pasal ini membatasi perlindungan hanya untuk “korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum.” Artinya, seorang buruh tani yang melakukan aksi protes di luar jalur hukum formal—seperti mencabut patok—tidak dilindungi. Ia justru masuk ke dalam jerat pasal-pasal karet KUHP: penghasutan, pengerusakan, makar.

Namun pada 28 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi mengubah segalanya. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 66 tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perlindungan diberikan kepada “setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan” yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan putusan ini, Christian Toibo—sebagai buruh tani yang memperjuangkan hak atas tanah ulayat—adalah subjek yang dilindungi Pasal 66. Seharusnya ia tidak dapat dituntut secara pidana sejak awal. Namun Pengadilan Negeri Poso yang memutus perkaranya pada 4 Maret 2026—tujuh bulan setelah putusan MK—sama sekali tidak merujuk pada putusan tersebut. Inilah pelanggaran terhadap supremasi konstitusi yang paling nyata.

Tragedi Pengabaian Putusan MK oleh PN Poso dalam Perspektif Hari Buruh

1. Fakta Hukum yang Diabaikan

Majelis Hakim PN Poso dalam putusannya hanya merujuk pada Pasal 66 UUPPLH versi lama yang belum diperluas. Tidak ada satu kalimat pun yang menyebut Putusan MK 119/2025. Ini bukan sekadar kelalaian prosedural. Ini adalah kegagalan sistemik dalam memastikan bahwa putusan MK (yang bersifat erga omnes—berlaku untuk semua orang dan mengikat seluruh lembaga negara) benar-benar diimplementasikan di tingkat pengadilan pertama.

Seandainya putusan MK itu diterapkan, maka Christian Toibo dapat mengajukan eksepsi bahwa dirinya dilindungi Pasal 66. Penuntut Umum harus membuktikan bahwa Christian bukan subjek yang dilindungi—sebuah upaya yang hampir mustahil mengingat Christian jelas-jelas memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (tanah ulayat).

Penuntut Umum seharusnya menghentikan penuntutan atau setidaknya mempertimbangkan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Majelis Hakim seharusnya membebaskan (vrijspraak) Terdakwa, bukan hanya tidak menjatuhkan pidana.

Pembebasan berarti pernyataan bahwa Christian tidak terbukti bersalah sama sekali—tanpa stigma kriminal.

Christian Toibo dapat kembali ke Desa Watutau sebagai warga negara biasa, bukan sebagai “mantan narapidana” atau “terpidana.” Ia bisa terus bertani tanpa beban psikologis dan sosial.

2. Judicial Pardon: Kompromi yang Tidak Berpihak pada Buruh

Majelis Hakim menjatuhkan judicial pardon—menyatakan bersalah tetapi tidak dipidana. Dalam siaran persnya, PN Poso menyebut ini sebagai bentuk penerapan pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Mereka mengakui bahwa konflik agraria adalah latar belakang perkara dan bahwa Badan Bank Tanah terlalu terburu-buru menggunakan pidana.

Pada level tertentu, ini adalah langkah progresif. Hakim tidak serta-merta memenjarakan Christian. Namun kita tidak boleh berhenti di sana. Judicial pardon tetap meninggalkan stigma kriminal.

Christian Toibo kini memiliki catatan bahwa ia pernah “terbukti bersalah” melakukan tindak pidana. Ini akan membayangi hidupnya: ketika ia melamar pekerjaan (meskipun ia buruh tani, tetapi mungkin anak-anaknya kelak akan melamar pekerjaan formal), ketika ia berurusan dengan bank untuk pinjaman modal tani, ketika ia menjadi saksi dalam perkara lain. Bekas luka hukuman tidak selalu berupa jeruji besi; kadang ia berupa lembaran kertas yang menyatakan seseorang “pernah bersalah.”

Hakim Ketua Pande Tasya dalam dissenting opinion-nya sebenarnya telah menunjukkan jalan yang benar. Dengan menggunakan uji enam faktor dari Rencana Aksi Rabat (Rabat Plan of Action)—konteks, pengujar, niat/maksud, isi dan bentuk, batasan ujaran, kemungkinan—Hakim Ketua menyimpulkan bahwa orasi Christian Toibo bukan merupakan hasutan. Karenanya, Terdakwa seharusnya dibebaskan (vrijspraak), bukan hanya tidak dipidana.

Sayangnya, suara mayoritas (dua hakim anggota) memilih jalan judicial pardon. Di sinilah kita melihat mengapa perlindungan terhadap buruh dan pembela tanah ulayat tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan hakim. Kita butuh sistem yang memastikan bahwa putusan MK diimplementasikan secara konsisten, dan bahwa hakim memiliki pelatihan dan pedoman yang memadai untuk mengidentifikasi perkara SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Rekonstruksi Hukum Progresif untuk Buruh Tani Pasca Putusan MK

Putusan MK 119/2025 adalah terobosan, tetapi ia baru setengah jalan. Saya menawarkan tiga rekonstruksi hukum yang harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa buruh tani seperti Christian Toibo tidak lagi dikriminalisasi:

1. Sosialisasi Putusan MK kepada Aparat Penegak Hukum

Poin ini adalah yang paling mendesak. Seluruh aparat penegak hukum—Polri, Kejaksaan, Hakim—wajib menerapkan Putusan MK sebagai hukum positif yang mengikat. Mahkamah Agung harus menerbitkan Surat Edaran (SEMA) yang menginstruksikan seluruh pengadilan untuk merujuk pada Putusan MK 119/2025 dalam setiap perkara yang melibatkan pembela lingkungan, termasuk buruh tani.

Kejaksaan memiliki peran kunci. Jaksa berwenang melakukan penyaringan berkas perkara dari kepolisian. Jika terindikasi merupakan SLAPP (kriminalisasi buruh tani yang memperjuangkan tanah), jaksa dapat memberikan perlindungan dengan tidak melanjutkan perkara tersebut. Jaksa juga dapat mendorong penggunaan pendekatan keadilan restoratif (Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020) untuk kasus-kasus yang sebenarnya merupakan perjuangan hak publik, bukan tindak pidana murni.

Dalam konteks Hari Buruh, momentum ini harus digunakan untuk mendorong pembentukan protokol khusus bagi penanganan perkara yang melibatkan buruh tani dan konflik agraria. Protokol ini harus memasukkan Identifikasi dini potensi SLAPP. Kewajiban aparat untuk mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi dan hak asasi manusia.

Kemudian adalah prioritas pada mediasi dan negosiasi, bukan pidana.

2. Penguatan Mekanisme Anti-SLAPP dalam Hukum Acara

Putusan MK 119/2025 baru pada tataran perlindungan substantif. Yang tidak kalah penting adalah reformasi hukum acara. Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme yang sudah terbukti efektif di Filipina, Thailand, dan Uni Eropa.

Early dismissal mechanism: pengadilan wajib melakukan pemeriksaan awal dan dapat menghentikan perkara sejak dini jika jelas-jelas merupakan SLAPP. Ini mencegah buruh tani diseret ke persidangan panjang yang menguras energi dan biaya.

Stay of discovery: proses pembuktian dihentikan sementara sampai putusan early dismissal. Ini mencegah pihak korporasi/negara menggunakan proses pembuktian yang rumit untuk mengintimidasi.

Fee shifting: penggugat/pelapor yang terbukti mengajukan SLAPP diwajibkan membayar biaya hukum tergugat/terdakwa. Ini adalah deterrent yang efektif.

Jaminan biaya: seperti Pasal 161/1 Thailand, hakim dapat memerintahkan penggugat (biasanya korporasi atau negara) memberikan jaminan biaya jika gugatan dianggap tidak berdasar.

Tanpa mekanisme ini, buruh tani akan terus menjadi korban. Biaya hukum, waktu, dan trauma psikologis adalah hukuman yang nyata meskipun akhirnya dimenangkan.

3. Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan Ratifikasi UNDRIP

Akar konflik di Lembah Napu adalah tidak diakuinya hak masyarakat adat Pekurehua atas tanah ulayat. Pemerintah harus mempercepat pengakuan masyarakat adat sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa (Desa Adat). Selama bertahun-tahun, mekanisme pengakuan ini terbukti lambat, berbelit, dan tidak berpihak. Tidak boleh ada lagi masyarakat adat yang tanah ulayatnya dipatok tanpa persetujuan hanya karena mereka belum “diakui” secara administratif.

Pemerintah juga harus segera meratifikasi Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Pasal 19 dan 32 UNDRIP secara tegas mewajibkan proses FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) sebelum proyek pembangunan atau investasi dimulai di wilayah adat. Tanpa FPIC, setiap pemasangan patok adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Revisi PP No. 64/2023 tentang Bank Tanah di antaranya harus mewajibkan FPIC sebagai syarat mutlak sebelum penerbitan HPL di atas tanah yang dikuasai masyarakat.

Alokasi reforma agraria minimal 50% dari total lahan yang dikelola Bank Tanah (bukan 3,5% seperti di Poso).

Transparansi publikasi masterplan dan alokasi lahan secara daring, serta mekanisme keberatan bagi masyarakat yang dirugikan.

Epilog dan Seruan di Hari Buruh

Hari Buruh Sedunia adalah saat kita memperingati perjuangan panjang kelas pekerja untuk diakui martabatnya. Namun peringatan itu akan terasa hampa jika kita melupakan buruh tani—pekerja yang paling rentan, paling dekat dengan alam, dan paling sering dikriminalisasi ketika mempertahankan sumber kehidupannya.

Christian Toibo bukanlah penjahat. Ia adalah buruh tani yang tanah garapannya dipatok oleh negara tanpa persetujuan. Ia adalah seorang ayah yang khawatir akan masa depan anak-anaknya. Ia adalah warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia adalah wajah dari jutaan buruh tani di Indonesia yang setiap hari berjuang melawan kelaparan dan ketidakadilan agraria.

Putusan MK 119/2025 telah membuka jalan. Pasal 66 UUPPLH, setelah dimaknai ulang, melindungi Christian Toibo dan semua pembela tanah ulayat lainnya. Tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memidanakan mereka yang hanya ingin mempertahankan hak atas hidup yang layak.

Kepada para hakim, jaksa, dan polisi: terapkanlah Putusan MK 119/2025. Jangan biarkan formalisme sempit mengalahkan keadilan. Ingatlah asas in dubio pro natura: jika ragu, berpihaklah pada alam dan kepentingan publik. Ingatlah bahwa di balik setiap berkas perkara, ada buruh tani, ada petani, ada ibu, ada komunitas adat yang identitasnya dipertaruhkan.

Kepada pemerintah dan DPR: ratifikasi UNDRIP, revisi UU Cipta Kerja dan PP Bank Tanah, amandemen UUPPLH untuk memasukkan definisi dan larangan SLAPP secara eksplisit. Alokasikan dana yang cukup untuk pengakuan masyarakat adat dan bantuan hukum bagi pembela lingkungan.

Kepada serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil: jadikan perjuangan buruh tani sebagai bagian integral dari gerakan buruh nasional. Tanah adalah pabrik bagi petani. Ketika tanah itu dirampas, sama saja dengan memecat jutaan pekerja tanpa pesangon.

Pada Hari Buruh ini, kita menuntut: Bebaskan Christian Toibo dari stigma kriminal. Akui hak masyarakat hukum adat Pekurehua atas tanah ulayatnya. Hentikan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan buruh tani. Dan wujudkan hukum yang berpihak pada rakyat, bukan pada negara yang hadir sebagai tuan tanah.

Karena pada akhirnya, keadilan bagi Christian Toibo adalah keadilan bagi kita semua. Dan di negara agraris ini, tidak ada Hari Buruh yang bermakna tanpa mengakui martabat mereka yang membajak tanah dengan keringat, air mata, dan kadang-kadang—jeruji besi.

“Di negeri yang tanahnya subur, tidak seharusnya buruh tani dipenjara hanya karena mempertahankan ladangnya. Hukum yang adil adalah hukum yang melindungi, bukan yang membungkam.”

Selamat Hari Buruh Sedunia 1 Mei.

 

Penulis: MHR. Tampubolon/ Pegiat Hukum Lingkungan, Pegiat Perjuangan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Tulisan ini merupakan kiriman dari pembaca rindang.ID yang dimuat dalam kanal ‘Ngopi-ni’. Kanal ini dibuat untuk mengakomodasi karya-karya tulisan bertema lingkungan.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top