PALU, rindang.ID | Ratusan warga di Kota Palu menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale, Sabtu malam (2/5/2026). Film tersebut mengangkat kisah perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan dalam mempertahankan tanah leluhur mereka dari proyek ketahanan pangan dan transisi energi.
Kegiatan yang diinisiasi Perkumpulan Jurnalis Wanita (JUWITA) ini digelar di Balai RW 05 BTN CPI I Mantikulore, Lagarutu, Kota Palu. Ruangan balai dipenuhi mahasiswa, pegiat lingkungan, jurnalis, hingga akademisi yang antusias mengikuti pemutaran film dan diskusi.
Diskusi yang berlangsung setelah pemutaran film memperkuat pesan utama dokumenter tersebut, yakni tentang ketimpangan relasi antara negara, investasi, dan masyarakat adat.
Aktivis perempuan dan lingkungan, Lian Gogali, menilai ada kesamaan pola antara konflik yang diangkat dalam film dengan situasi di Sulawesi Tengah. Ia mencontohkan konflik di Poso yang menurutnya menjadi pintu masuk pengerahan aparat keamanan dalam jumlah besar, yang kemudian diikuti masuknya investasi.
“Film ini juga mengingatkan kita tentang politik meja makan—tentang dari mana makanan yang kita konsumsi berasal,” ujarnya dalam diskusi.
Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Tadulako, Ansar. Ia menilai film tersebut menunjukkan kecenderungan negara yang kerap tidak berpihak pada masyarakat.
“Di Sulawesi Tengah saat ini terdapat sedikitnya 63 kasus konflik agraria dengan pola yang mirip seperti yang digambarkan dalam film. Dalam banyak kasus, negara seperti tidak hadir,” kata Ansar.
Sementara itu, Cristian, seorang petani sekaligus warga Poso, mengaku persoalan yang diangkat dalam film juga dialami langsung oleh masyarakat di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa konflik tanah adat bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan menyangkut harga diri dan identitas.
“Orang tua kami di Pekurehua, Napu, sudah hidup jauh sebelum kemerdekaan. Tanah kami kemudian diklaim sebagai HGU dan masuk dalam program bank tanah. Tiba-tiba dipatok tanpa pemberitahuan,” ungkapnya.
Cristian menuturkan, upaya perlawanan yang ia lakukan bersama warga berujung pada proses hukum. Pada 2024, ia sempat ditahan selama 90 hari setelah mencabut patok yang dipasang di tanah yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
“Saya ditetapkan sebagai terdakwa karena memperjuangkan hak kami. Satu hal yang hilang dari pimpinan kita adalah kejujuran,” ujarnya.
Ia berharap pemutaran film “Pesta Babi” dapat memperkuat kepedulian publik terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
Kegiatan nobar ini menjadi ruang refleksi bersama, bahwa isu konflik agraria dan hak masyarakat adat tidak hanya terjadi di Papua, tetapi juga dekat dengan kehidupan masyarakat di Sulawesi Tengah.



