PALU, rindang.ID | Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei tahun ini kembali mengingatkan bahwa kerja jurnalistik belum sepenuhnya aman, terutama bagi mereka yang meliput isu lingkungan, termasuk di Sulawesi Tengah.
Di Sulawesi Tengah, meningkatnya eksploitasi sumber daya alam beriringan dengan munculnya ancaman terhadap jurnalis yang berupaya mengungkap dampak di lapangan.
Data dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu menunjukkan bahwa sejak 2023, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliput isu lingkungan mulai terjadi secara nyata.
Pada 2023, tercatat satu kasus penghalangan dan pengancaman terhadap jurnalis Emilia dari Metro Banggai saat meliput aktivitas reklamasi di Luwuk, Kabupaten Banggai pada 20 Oktober.
Dua tahun berselang, pada 2025, angka tersebut meningkat menjadi dua kasus. Kasus pertama adalah intimidasi terhadap seorang jurnalis perempuan di Parigi Moutong saat memberitakan dampak tambang Kayuboko pada Juli 2025. Sementara kasus kedua berupa ancaman terhadap Ikram, jurnalis media MAL, terkait pemberitaan tambang di Poboya pada Oktober 2025 oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan penambang.
Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, menyebut jumlah itu hanya dipermukaan yang diperoleh dari korban yang berani melaporkan ke AJI atau organisasi pers lain dan dimungkinkan lebih dari itu.
Kata Agung situasi ini tidak bisa dilepaskan dari masifnya ekspansi industri ekstraktif di daerah tersebut.
“Sangat jelas, dengan semakin masifnya eksploitasi sumber daya alam, akan ada pihak-pihak yang merasa terganggu dan menganggap pemberitaan kritis jurnalis sebagai hambatan bagi aktivitas mereka, yang sebagian besar justru melanggar aturan,” ujarnya.
Persoalan tidak berhenti pada ancaman di lapangan. Agung menyoroti lemahnya perlindungan dari aparat penegak hukum terhadap jurnalis korban intimidasi. Sejumlah kasus yang didampingi AJI bersama organisasi pers lainnya, kata dia, hanya berhenti di tahap pelaporan tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
“Ini mengindikasikan tidak adanya keseriusan, bahkan terkesan ada pembiaran. Ketika laporan tidak diproses, itu bisa dimaknai sebagai legitimasi terhadap tindakan intimidasi,” katanya.
Agung mencontohkan kasus yang dialami Ikram. Meski laporan telah masuk dan saksi-saksi telah dimintai keterangan, hingga hampir satu tahun berlalu, kasus tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan. Kondisi ini dinilai membuka ruang impunitas bagi pelaku.
Ia juga mengingatkan bahwa situasi tersebut berpotensi mendorong praktik swasensor di kalangan jurnalis. Ketakutan terhadap ancaman dan minimnya perlindungan hukum membuat sebagian jurnalis enggan mengungkap praktik eksploitasi sumber daya alam yang bermasalah, terutama jika melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
“Kalau ini dibiarkan, jurnalis yang punya data dan ingin mengkritisi praktik eksploitasi yang tidak ramah lingkungan bisa memilih diam. Ini berbahaya, bukan hanya bagi jurnalis, tetapi juga bagi publik,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa ancaman terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan profesi, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen. Dalam konteks Sulawesi Tengah, hal ini berkaitan langsung dengan masa depan lingkungan hidup di tengah gempuran industri ekstraktif.
Jika situasi ini terus berlangsung tanpa perbaikan, bukan hanya keselamatan jurnalis yang terancam, tetapi juga kontrol publik terhadap pengelolaan sumber daya alam akan melemah. Tanpa pengawasan kritis dari pers, praktik eksploitasi yang merusak lingkungan berpotensi semakin tak terkendali.
Agung menegaskan bahwa kebebasan pers tidak hanya soal kebebasan menulis, tetapi juga soal jaminan keamanan bagi mereka yang menyuarakan kepentingan publik dan lingkungan.



