Seminar penyusunan SLHD Kota Palu, Selasa (2/6/2026). (Foto aset: Ibnu)

Melalui Analisis DPSIR, Palu Petakan Tiga Isu Lingkungan Paling Mendesak

PALU, rindang.ID | Pemerintah Kota Palu mulai menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2026 sebagai instrumen utama untuk memetakan kondisi lingkungan sekaligus menentukan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Melalui proses inventarisasi data, analisis ilmiah, serta konsultasi publik, pemerintah menetapkan tiga isu utama yang menjadi prioritas penanganan, yakni pengelolaan sampah, dampak kegiatan pertambangan, serta pelestarian vegetasi dan tutupan lahan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, , mengatakan lingkungan hidup yang berkualitas merupakan fondasi utama pembangunan Kota Palu yang berkelanjutan.

“Hasil Seminar Akhir SLHD Kota Palu Tahun 2026 sesungguhnya menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus mampu menjawab tantangan persoalan lingkungan seperti perubahan iklim, pengelolaan sampah, pencemaran, perlindungan sumber daya alam, serta berkurangnya tutupan lahan di Kota Palu,” kata Ibnu.

Menurutnya, upaya tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan Kota Palu yang tangguh, hijau, dan berkelanjutan.

Dasar Perencanaan Lingkungan

SLHD merupakan laporan tahunan yang memuat kondisi lingkungan hidup daerah beserta berbagai upaya pengelolaannya.

Dokumen ini tidak hanya menjadi sarana keterbukaan informasi publik, tetapi juga berfungsi sebagai basis data untuk evaluasi kebijakan berbasis bukti atau data-driven decision making.

Selain itu, SLHD menjadi salah satu instrumen penilaian pemerintah pusat dalam pemberian penghargaan , yang diberikan kepada kepala daerah yang dinilai berhasil menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Penyusunan SLHD Kota Palu Tahun 2026 dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama tim penyusun yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Palu. Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, akademisi, lembaga terkait, hingga masyarakat melalui forum diskusi dan konsultasi publik.

Gunakan Analisis DPSIR

Dalam penyusunannya, Pemerintah Kota Palu menggunakan metode analisis DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact, and Response), sebuah pendekatan yang digunakan untuk mengidentifikasi hubungan sebab-akibat antara aktivitas manusia dan kondisi lingkungan.

Melalui metode tersebut, tim penyusun menganalisis delapan matra lingkungan hidup, yakni keanekaragaman hayati, kualitas air, laut dan pesisir, kualitas udara, lahan dan hutan, pengelolaan sampah dan limbah, perubahan iklim, serta risiko bencana.

Analisis dimulai dari identifikasi faktor pemicu (driving force), tekanan terhadap lingkungan (pressure), kondisi lingkungan saat ini (state), dampak yang ditimbulkan (impact), hingga berbagai langkah penanganan yang harus dilakukan (response).

Sampah Jadi Persoalan Paling Mendesak
Hasil pembobotan menunjukkan bahwa persoalan sampah menjadi isu lingkungan paling mendesak di Kota Palu dengan nilai 280.

Sejumlah tantangan yang ditemukan antara lain belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, lemahnya sistem pemilahan sampah dari sumber, tingginya volume sampah plastik yang masuk ke tempat pembuangan akhir, hingga meningkatnya sampah yang mencemari kawasan pesisir Teluk Palu.

Selain itu, masih terdapat persoalan pengelolaan limbah domestik, termasuk rendahnya pengolahan lumpur tinja serta sistem drainase yang bercampur dengan limbah rumah tangga.

Sebagai respons, pemerintah mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, penguatan anggaran persampahan, revitalisasi bank sampah, serta penyusunan regulasi pemilahan sampah dan rencana induk persampahan kota.

Aktivitas Tambang Masuk Sorotan

Isu kedua yang menjadi prioritas adalah kegiatan pertambangan dengan nilai pembobotan 270.

Fokus perhatian tertuju pada aktivitas pertambangan galian batuan di wilayah yang selama beberapa tahun terakhir memicu keluhan warga.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan morfologi sungai, meningkatkan kekeruhan air, memicu konflik pemanfaatan ruang, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat debu tambang.

Dalam dokumen SLHD, pemerintah merencanakan penguatan pengawasan melalui pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peningkatan kepatuhan terhadap rekomendasi teknis lingkungan.

Tutupan Lahan Terus Tertekan

Sementara itu, isu vegetasi dan tutupan lahan memperoleh nilai prioritas 247.
Tekanan terhadap ruang terbuka hijau dan vegetasi alami terjadi seiring meningkatnya pembangunan kawasan permukiman dan infrastruktur. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya daya dukung lingkungan serta meningkatnya risiko bencana.

Dokumen SLHD juga mencatat masih terdapat ribuan hektare lahan kritis yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Palu. Di sisi lain, pertumbuhan permukiman yang memasuki sempadan sungai dan alur alami air dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman banjir bandang.

Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah mendorong inisiasi Peraturan Daerah tentang Kota Hijau serta memperkuat gerakan penghijauan secara masif.

Melibatkan Publik

Penetapan ketiga isu prioritas tersebut dilakukan melalui mekanisme penyaringan dari daftar panjang berbagai persoalan lingkungan yang dihimpun dari data lapangan dan masukan para pemangku kepentingan.

Setiap isu kemudian dinilai berdasarkan lima indikator utama, yakni urgensi, tingkat keseriusan dampak, laju pertumbuhan masalah, rasionalitas penyelesaian, serta tingkat perhatian publik.

Selanjutnya, isu yang terpilih akan dianalisis lebih mendalam untuk menemukan akar persoalan dan merumuskan solusi menggunakan pendekatan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, and Time-bound).
Penyusunan SLHD Kota Palu Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026, mulai dari pembentukan tim, pengumpulan data, analisis isu, konsultasi publik, hingga seminar hasil dan publikasi laporan.

Pemerintah Kota Palu berharap pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan partisipatif, sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top