SIGI, rindang.ID | Pemerintah Kabupaten Sigi secara resmi memberikan pengakuan terhadap Desa Banasu dan Desa Pelempea di Kecamatan Pipikoro, Kulawi Selatan, sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Pengakuan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 100.3-160 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat dan Wilayah Adat To Kulawi Uma.
SK yang ditandatangani oleh Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, merupakan respons atas permintaan masyarakat Desa Banasu.
Dalam salah satu pasalnya, SK tersebut menyebutkan bahwa pemerintah mengakui pengelolaan sumber daya alam dan hutan adat di wilayah tersebut dilakukan berdasarkan hukum adat, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Banasu, Edwin, mengungkapkan bahwa permohonan pengakuan ini merupakan hasil keputusan bersama antara masyarakat dan tetua adat.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga dan melindungi hutan serta sumber daya alam di wilayah kami,” ujarnya.
Edwin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada KARSA Institute dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sigi yang telah mendampingi dan mengawal proses pengakuan ini.
“Kami, pemerintah desa dan masyarakat, sangat berterima kasih dengan SK Pengakuan ini. Satu langkah selesai untuk perlindungan desa dan alam kami,” tambahnya.
Pengakuan ini juga mendapat apresiasi dari KARSA Institute, lembaga yang selama ini mendampingi masyarakat dalam proses advokasi pengakuan MHA.
Desmon, Manager Program ESTUNGKARA di KARSA Institute, menyatakan bahwa proses ini merupakan bentuk kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendamping.
“Artinya kami mendampingi tetapi kami tidak meminta. Masyarakat yang meminta kami untuk mendampingi, mengadvokasi, dan mengawal sampai proses ini selesai. Ini baru tahapan awal, hutan adat dua desa ini menyusul,” jelas Desmon.
Program ESTUNGKARA yang dijalankan KARSA Institute bersama KEMITRAAN memang dirancang untuk mendukung proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pendampingan yang inklusif dan berbasis kebutuhan lokal.
Dengan terbitnya SK ini, Desa Banasu dan Pelempea menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan hak-hak masyarakat adat serta pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sigi.



