Anggota polisi membawa bibit pohon bambu untuk ditanam di daerah aliran Sungai Lambara, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/5/2024). (Foto: rindangID/bmz)
Anggota polisi membawa bibit pohon bambu untuk ditanam di daerah aliran Sungai Lambara, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/5/2024). (Foto: rindangID/bmz)

RINDANG | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang telah disahkan DPR pada 9 Juli 2024 lalu untuk memperkuat upaya penegakan hukum sebagai bagian konservasi spesies.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) KLHK, Nunu Anugrah mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE sebagai semangat baru dalam menjaga kelestarian flora dan fauna di Indonesia.

“Saya kira ini ada semangat baru menguatkan larangan, sanksi, pidana terhadap perusakan kawasan suaka alam, termasuk juga pada tumbuhan dan satwa liar. Ini semakin diperberat sanksi pidananya,” kata Direktur KKHSG KLHK Nunu dikutip dari Antara.

Secara khusus dia menyoroti adanya penambahan mekanisme penegakan hukum seperti pemberatan sanksi untuk korporasi dan sanksi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, pemulihan ekosistem, biaya rehabilitasi dan lain-lain.

Terkait adanya penguatan upaya penegakan hukum dalam revisi UU KSDAHE, Nunu mengimbau masyarakat agar semakin taat terhadap aturan perundang-undangan menyangkut upaya konservasi SDA dan ekosistem.

“Karena kita punya semangat yang sama, optimisme yang sama bagaimana konservasi keanekaragaman hayati pada level ekosistem, spesies dan genetik lestari ke depan,” tutur Nunu.

Terdapat beberapa perubahan aturan dalam UU KSDAHE yang baru dibandingkan pendahulunya, termasuk penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan terhadap Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat, menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan, penambahan delapan pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal.

Selain itu, di dalam revisi tersebut dirumuskan pula penguatan larangan, sanksi dan pidana terkait tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan menggunakan media sosial serta terdapat klausul memperberat sanksi untuk korporasi. (bmz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *