Pemetaan lahan eks HGU di Desa Bunga, Sigi untuk menjadi objek TORA. (Foto: FKMP Sigi)

Eks HGU di Desa Bunga Resmi Jadi TORA, Sigi Padukan Reforma Agraria dan Pelestarian Hutan

SIGI, rindang.ID | Pemerintah Kabupaten Sigi mulai mengembangkan model pengelolaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berbasis agroforestri di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, setelah lahan bekas HGU perusahaan sekitar 71,71 hektare ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah bagi masyarakat.

Penetapan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat, tetapi juga diarahkan untuk menjaga tutupan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui pengelolaan lahan secara kolektif.

“Yang ingin kita bangun adalah bagaimana lahan yang sebelumnya tidak terkelola dapat ditransformasikan menjadi aset ekonomi kolektif yang produktif tanpa menghilangkan fungsi lindung hutan sekunder yang sudah ada,” kata Bupati Sigi, Rizal Intjenae, belum lama ini.

Model agroforestri dipilih agar peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mewujudkan visi Sigi Hijau.

Lahan yang berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) itu sebelumnya berstatus bekas HGU PT TSK dan telah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Dasar hukumnya tertuang dalam SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/PPPTN/KEM-ATR/BPN/VI/2025 tentang pendayagunaan tanah untuk kepentingan reforma agraria.

Untuk pelaksanaan redistribusi, Pemerintah Kabupaten Sigi pada tahun 2025 telah menerbitkan SK Bupati Sigi yang kemudian diperbarui melalui SK Bupati Tahun 2026 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah Eks HGU PT Tulus Sintuwu Karya.

Sebanyak 42 warga telah ditetapkan sebagai subjek penerima manfaat. Mereka dibagi ke dalam dua kelompok yang masing-masing beranggotakan 21 orang.

Berbeda dengan pola pembagian lahan pada umumnya, redistribusi di Desa Bunga menerapkan skema komunal, di mana lahan dikelola secara bersama untuk kepentingan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Hasil kajian teknis menunjukkan kawasan tersebut memiliki karakteristik yang unik. Sekitar 99,6 persen dari total areanya masih ditutupi vegetasi yang sangat rapat dan merupakan regenerasi hutan sekunder. Di bawah kanopi hutan tersebut tumbuh berbagai komoditas bernilai ekonomi seperti aren, cengkeh, kakao, durian, kopi, dan kemiri.

Kondisi tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Sigi memilih model agroforestri sebagai sistem pengelolaan lahan. Melalui pendekatan ini, pohon-pohon yang sudah ada tetap dipertahankan, sementara masyarakat mengembangkan tanaman produktif di bawah tegakan hutan tanpa membuka lahan secara besar-besaran.

Kesepakatan tersebut diperkuat melalui rembuk warga pada Desember 2025 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar hutan maupun melakukan tebang habis. Seluruh penerima manfaat diwajibkan menerapkan praktik budidaya yang ramah lingkungan.

Pemerintah juga menyusun pengelolaan lahan berdasarkan data teknis hasil ground checking yang dilakukan pada 4–5 Maret 2026. Tim lapangan memetakan batas kawasan, jalur, topografi, elevasi, hingga tingkat kerapatan vegetasi sebagai dasar penyusunan site plan pengelolaan kawasan.

Hasil pemetaan dipaparkan dalam sosialisasi pada 20 Mei 2026 dan mengonfirmasi bahwa hampir seluruh kawasan masih berupa hutan sekunder dengan potensi ekonomi yang tinggi apabila dikelola secara lestari.

Selain aspek lingkungan, strategi penguatan ekonomi warga juga disiapkan. Komoditas aren akan dikembangkan menjadi gula merah maupun gula semut, sementara kakao diarahkan melalui proses fermentasi untuk meningkatkan nilai jual.

Tanaman sela seperti pisang, jagung, dan ubi kayu diproyeksikan menjadi sumber pendapatan rutin masyarakat, sedangkan cengkeh dan kemiri menjadi komoditas unggulan dengan nilai ekonomi tinggi. Untuk jangka panjang, dilakukan peremajaan tanaman durian dan kemiri sebagai investasi ekonomi masyarakat.

Agar petani memperoleh harga yang lebih baik, seluruh hasil panen tidak dijual secara individu kepada tengkulak. Produk akan dikumpulkan melalui Pusat Pengumpulan Gampiri Bumi Lestari, yang melakukan proses kendali mutu (quality control) dan pengolahan awal sebelum dipasarkan kepada pembeli atau mitra usaha.

Penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui pembentukan kelompok tani dan koperasi untuk mengelola produksi, pencatatan hasil panen, hingga memperkuat posisi tawar petani di pasar.

Melalui model ini, Desa Bunga diproyeksikan menjadi kawasan percontohan pengelolaan TORA berbasis agroforestri di Kabupaten Sigi. Model tersebut diharapkan menjadi bukti bahwa reforma agraria tidak hanya memberikan akses terhadap tanah bagi masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan sistem pengelolaan yang produktif, menjaga hutan, memperkuat kelembagaan petani, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.

TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria merupakan tanah yang ditetapkan pemerintah untuk didistribusikan atau dilegalkan kepemilikannya kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.

Sumber TORA dapat berasal dari tanah negara, tanah terlantar, bekas HGU yang telah berakhir, kawasan hutan yang dilepaskan, maupun penyelesaian konflik agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top