PALU, rindang.ID | Keberhasilan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, bukan hanya bergantung pada kapasitas mencegah kerusakan hutan, tapi juga ditentukan oleh sejauh mana kelompok masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Hal itu disampaikan Team Leader PMU RBP Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono, saat membuka Pelatihan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (6/7/2026).
Menurut Edy, prinsip GEDSI memiliki hubungan strategis dengan implementasi program REDD+ di Sulawesi Tengah karena memastikan seluruh aksi mitigasi perubahan iklim berjalan secara efektif, inklusif, dan berkeadilan.
“Keberhasilan REDD+ tidak hanya diukur dari besarnya penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat yang terdampak dapat berpartisipasi secara setara dan memperoleh manfaat dari program tersebut,” katanya.
GEDSI menjadi instrumen penting dalam menganalisis berbagai tantangan maupun peluang pengelolaan hutan dan lahan di Sulawesi Tengah. Pendekatan ini membantu pemerintah dan para pemangku kepentingan merancang kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat tapak.
Selain itu, pengarusutamaan GEDSI juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, sebagai kerangka pengaman sosial untuk memastikan seluruh aktivitas REDD+ tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelompok rentan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Integrasi GEDSI harus diterapkan pada seluruh siklus program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi,” lanjut Edy.
Pelatihan ini diikuti sekitar 60 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Tahura, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan Kemitraan sebagai pelaksana program.
Panitia juga mewajibkan setiap instansi mengirimkan peserta laki-laki dan perempuan secara berimbang dengan rasio 1:1 sebagai bentuk penerapan prinsip kesetaraan gender sejak awal pelaksanaan kegiatan.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta memperoleh materi mulai dari pengantar REDD+ dan tantangan implementasinya di Sulawesi Tengah, konsep GEDSI dalam perspektif hak asasi manusia dan Feminist Legal Theory, hingga strategi mengintegrasikan GEDSI ke dalam seluruh tahapan program REDD+.
Pada hari kedua, peserta akan mengikuti studi kasus, penyusunan strategi implementasi, serta merumuskan komitmen dan rencana tindak lanjut agar penerapan GEDSI dapat berjalan secara nyata di wilayah kerja masing-masing.
Pelatihan ini menargetkan peserta mampu memahami konsep dasar GEDSI, memiliki keterampilan melakukan analisis gender dan inklusi sosial dalam setiap tahapan program, serta mampu mengintegrasikan pendekatan tersebut ke berbagai sektor pembangunan yang berkaitan dengan implementasi REDD+.
Secara strategis, pelatihan ini juga diarahkan untuk memperkuat implementasi program Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) REDD+ Output 2 di Sulawesi Tengah.
Sebagai salah satu provinsi dengan kawasan hutan terluas di Indonesia, Sulawesi Tengah memegang peran penting dalam mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, yakni menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen melalui upaya sendiri dan hingga 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Pengarusutamaan GEDSI diharapkan menjadi fondasi penting agar seluruh upaya mitigasi perubahan iklim tidak hanya efektif dalam menekan emisi, tetapi juga mampu meningkatkan resiliensi masyarakat, memperkuat penghidupan berkelanjutan, dan menjadikan Sulawesi Tengah sebagai model penerapan REDD+ yang inklusif bagi provinsi lain di Indonesia.



