PALU, rindang.ID | Sulawesi Tengah menghadapi ancaman krisis lingkungan serius. Dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir, dari 2015 hingga 2024, provinsi ini telah kehilangan tutupan hutan seluas 425.576,63 hektar, mencerminkan laju deforestasi yang signifikan.
Survei terbaru Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mencatat bahwa luas hutan di Sulawesi Tengah menurun drastis dari 4.342.207 hektar pada tahun 2022 menjadi hanya 3.916.630 hektar pada tahun 2024.
Deforestasi ini menyasar berbagai jenis kawasan, termasuk APL seluas 243.778,53 hektare, Hutan Lindung 47.196,63 hektare, Hutan Produksi 30.143,38 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 78.109,83 hektare, Hutan Produksi Konversi (HPK) 10.872,47 hektare, dan Kawasan Konservasi 15.475,79 hektare.
Sawit, Tambang, dan Pelepasan Kawasan Jadi Pemicu Utama
“Analisis menunjukkan bahwa penyebab utama deforestasi di Sulawesi Tengah meliputi ekspansi perkebunan kelapa sawit, aktivitas pertambangan, serta pelepasan status kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan,” kata Direktur KOMIU, Given.
Antara tahun 2000 hingga 2022, lebih dari 36.000 hektare hutan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, tambang mengambil peran besar dengan 6.630 hektare hutan yang berubah menjadi lahan tambang, dan 649 izin pertambangan yang diterbitkan dari 2011 hingga 2024 mencakup area seluas 347.622,66 hektare.
Komoditas yang digarap mencakup 123 izin tambang nikel, 4 izin tambang emas, serta 522 izin tambang batuan dan pasir.
Aktivitas ini disebut sebagai “deforestasi yang direncanakan”, karena melibatkan proses legal seperti penerbitan izin dan pelepasan kawasan hutan, yang sebagian besar terjadi di wilayah seperti Kabupaten Morowali.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengkhawatirkan
Laju deforestasi ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak ekologis dan sosial.
Hutan Sulawesi Tengah merupakan habitat bagi spesies endemik seperti Tarsius Pelengensis dan burung-burung langka seperti Sikatan rimba Banggai dan Brinji Emas Banggai.
Namun, tekanan deforestasi telah menyebabkan populasi mereka terancam, terutama di kawasan seperti Jantung Pulau Peling yang pernah menjadi lokasi operasi HPH di era 1980–1990-an.
Aliran sedimen dari kegiatan tambang batuan telah merusak terumbu karang di kawasan pesisir, terutama di Jantung Pulau Peling. Tata guna lahan yang buruk di daerah aliran sungai (DAS) memperburuk kondisi ini.
Penurunan kemampuan DAS dalam menyimpan air akibat pembukaan lahan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Setidaknya 37 desa di Pulau Peling kini mengalami banjir setiap musim hujan.
Investasi tambang batu gamping dikhawatirkan akan menurunkan produktivitas komoditas lokal seperti ubi Banggai dan rumput laut. Selain itu, konflik sosial mulai muncul, antara warga yang menyetujui proyek tambang dan yang menolak karena khawatir kehilangan sumber mata air, kebun, atau wilayah tangkap ikan tradisional mereka.
Panggilan Mendesak untuk Perlindungan Hutan
Melihat dampak luas dari deforestasi di Sulawesi Tengah, berbagai kalangan menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap penerbitan izin tambang dan evaluasi serius terhadap kebijakan pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, penting untuk melibatkan masyarakat lokal secara penuh dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan atas pengelolaan sumber daya alam.
Keberlanjutan lingkungan Sulawesi Tengah kini berada di persimpangan jalan: apakah akan tetap tunduk pada tekanan industri ekstraktif, atau mulai menegakkan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan jangka panjang bagi generasi mendatang.



