Pemasangan plang informasi dan peringatan di kawasan TN Lore Lindu oleh Satgas PKH. (Foto: BBTNLL)

Memaku Harapan, Peringatan, dan Ajakan di TN Lore Lindu yang Rapuh

SIGI, rindang.ID | Lembah Napu Poso dan Gunung Potong Tongoa Sigi menjadi dua wilayah yang menandai penegasan negara atas perlindungan kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu dari ancaman perusakan termasuk PETI.

Aksi ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bentuk nyata penegakan hukum lingkungan, sekaligus penanda bahwa negara mulai menarik ulang batas-batas yang nyaris hilang di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Di tangan mereka tergenggam sebuah plank informasi besar. Kata-kata peringatan tertulis tegas di atasnya: “Dilarang Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin.”

Tak ada seremoni. Tak ada pita yang dipotong. Hanya suara palu memukul tanah basah dan selembar plang informasi berdiri tegak di tengah sunyi hutan yang terus berubah.

Hari itu, 25 Juni 2025, dua papan pertama dipasang, lokasinya di kawasan hutan Gunung Potong, Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Sigi dan Lembah Napu, Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Poso; hutan yang selama bertahun-tahun terdesak oleh aktivitas manusia.

Pemasangan plang oleh Satgas PKH itu menjadi langkah awal pemulihan untuk kawasan yang ditengarai terancam kerusakan. Total luasannya 9.236,54 hektare di dua kabupaten, Sigi dengan 7.224,44 hektare dan Poso dengan 2.012,10 hektare.

Taman Nasional Lore Lindu bukan sekadar lanskap indah di jantung Sulawesi Tengah. Ia adalah rumah bagi spesies endemik seperti tarsius, anoa, dan burung maleo. Namun, ancaman terhadap kawasan ini datang dari dalam, yang paling mengkhawatirkan adalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus menggerogoti.

Data dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) mencatat, hingga tahun 2023, terdapat 12 titik aktivitas PETI di dalam kawasan taman nasional. Meski telah dilakukan berbagai upaya penertiban, hingga pertengahan 2024, enam titik masih aktif.

“Pemasangan plang ini merupakan bentuk pengingat dan penegasan bahwa kawasan ini adalah hutan konservasi yang dilindungi undang-undang. Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, tidak diperkenankan adanya aktivitas selain untuk kepentingan konservasi. Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah untuk menghentikan kegiatannya,” tegas Ketua Tim Satgas PKH, Kolonel Wahyu.

Setelah dua kawasan itu, tujuh titik lainnya akan diselesaikan dengan pemasangan plang oleh tim teknis daerah, antara lain di Kabupaten Sigi yakni PETI Sibowi, Perambahan di Bobo, Tumpang tindih sertifikat di Sidondo I. Sedangkan di Kabupaten Poso yakni PETI Dongi-dongi, Perambahan di Danau Tauji, Perambahan di Dongidongi dan perambahan di Dodolo.

Bagi Satgas PKH, plang yang ditancapkan adalah bentuk ketegasan. Bagi masyarakat adat dan warga itu adalah ajakan untuk berdialog. Dan bagi Taman Nasional Lore Lindu, plang itu adalah harapan bahwa hutan belum benar-benar hilang.

Di Taman Nasional Lore Lindu, plang-plang itu kini berdiri sebagai tanda. Bukan hanya peringatan, tetapi juga pengingat: bahwa di tengah tekanan terhadap kawasan Taman Nasional dan eksploitasi, masih ada upaya untuk menjaga, menarik garis, dan berkata: cukup.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top