Petugas BKSDA Sulteng saat berpatroli di Cagar Alam Gunung Sojol. (Foto: Muh.Rilfan)

RINDANG, PALU | Sejumlah kendala masih menjadi tantangan dalam menjaga kawasan Cagar Alam Sojol di Sulawesi Tengah, terutama dari perburuan satwa liar endemik.

Pertengahan Juli lalu, patroli yang digelar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng mendapati puluhan jerat hewan di sekitar Cagar Alam Gunung Sojol.

Tragisnya petugas juga menemukan kerangka Anoa, satwa endemik Sulawesi dalam kondisi terikat jerat tersebut.

Jerat-jerat hewan yang mengancam kehidupan satwa endemik tersebut kerap ditemukan petugas kendati patroli rutin digelar di Cagar Alam itu.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Sulteng Wilayah I Pangi, Haruna mengakui sejauh ini upaya tegas atas pelaku perburuan satwa liar dan dilindungi seperti yang menggunakan jerat belum berjalan maksimal.

Alih-alih menggunakan hukum, upaya selama ini baru dengan pendekatan sosialisasi tentang aturan perlindungan kawasan dan satwa liar endemik.

“Banyak pertimbangan untuk menggunakan proses hukum. Salah satunya ada masyarakat di dalam dan pinggir kawasan yang hidupnya dengan berburu seperti itu perlu pendampingan dan sosialisasi terus menerus,” Haruna mengatakan.

Soal lainnya menurut Haruna adalah adanya kompleksitas masalah yang melatari aktivitas perburuan tersebut terus terjadi. Kesejahteraan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat asli di sekitar kawasan yang masih butuh penanganan oleh pihak-pihak terkait lainnya di antaranya.

“Bahkan masih ada masyarakat asli di sana sulit didekati jika akan didata. Ini tugas bersama agar masyarakat yang hidup dalam kawasan terjangkau pemberdayaan, tidak bisa BKSDA sendiri,” kata Haruna.

Sebelumnya sebanyak 79 jerat hewan didapati petugas patroli BKSDA Sulteng di sekitar Cagar Alam Gunung Sojol pada 17 Juli lalu yang mengindikasikan masifnya perburuan satwa di kawasan itu.

Cagar Alam Sojol di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah sendiri merupakan habitat dari dua satwa endemik Sulawesi yang berstatus dilindungi, yakni Anoa dan Babi Rusa.

Cagar Alam seluas 68.639,31 hektare ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 869/Menhut-II/2014 dikeluarkan tanggal 29 September 2014.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *