tpa kawatuna

TPA Open Dumping Dilarang, Pemda Diberi Waktu Setahun Beralih Ke Sistem Ramah Lingkungan

JAKARTA, rindang.ID | Kementerian Lingkungan Hidup mengharuskan semua daerah di Indonesia beralih ke sistem pengelolaan lingkungan yang ramah lingkungan.

Keharusan itu ditegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dengan mengirim surat ke kepada 306 pemerintah daerah yang masih menggunakan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode open dumping.

Pengelolaan TPA dengan open dumping diminta segera dihentikan karena berpotensi besar mencemari lingkungan dan melangar aturan.

Open dumping adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menumpuk sampah di atas lahan tanpa perlakuan khusus. Metode ini dianggap sederhana dan mudah, tetapi tidak lagi direkomendasikan karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yakni pencemaran udara, air, tanah, dan ekosistem lokal.

Sampah yang ditumpuk juga dapat menghasilkan gas metan yang berbahaya bagi bumi. Kesehatan masyarakat sekitar serta kesan kumuh yang timbul juga menjadikan sistem pengelolaan sampah dengan cara tersebut tidak lagi direkomendasikan.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat Lebih dari 300 dari 500 TPA se-Indonesia melanggar aturan karena masih dikelola secara open dumping atau pengelolaan terbuka.

Kementerian Lingkungan Hidup memberi waktu satu tahun kepada pemda untuk mengubah sistem pengelolaan sampah tersebut.

Sistem sanitary landfill atau controlled landfill diminta diterapkan sebagai gantinya.

Sanitary landfill adalah pengelolaan sampah dengan cara menumpuknya di lahan cekung lalu dipadatkan dan menimbunnya dengan tanah. Cara itu dapat meminimalisasi pencemaran lingkungan.

Sementara Controlled landfill adalah perpaduan antara teknik open dumping dan sanitary landfill. Cara itu dilakukan dengan memadatkan sampah menjadi sel-sel lalu ditutup tanah secara berkala.

“Langkah progresif harus kita susun bersama. Paling tidak 2 sampai 3 tahun ke depan masalah sampah ini harus bisa terurai,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta beberapa waktu lalu.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Domestik Skala Nasional menyebut sistem open dumping masuk ke dalam kategori kelalaian maupun kesengajaan. Sedangkan dalam Undang-undang 32 2009 masuk kategori pencemaran lingkungan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top