SIGI, rindang.ID | Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi meminta penghentian proses hukum 15 warga masyarakat ADAT Kalora pasca penutupan izin perusahaan tambang Galian C oleh Gubernur Sulteng.
Sebelumnya 15 warga masyarakat adat Kalora menjalani proses hukum setelah pada Oktober 2024 dilaporkan ke polisi oleh Manajer PT Bumi Alpha Mandiri atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghalangi aktivitas perusahaan.
PT Bumi Alpha Mandiri bersama perusahaan lainnya yakni PT Tambang Watu Kalora sendiri telah ditutup permanen oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid pada 10 Juni 2025 lalu setelah mendapat penolakan warga Kelurahan Tipo Kota Palu dan Desa Kalora Kabupaten Sigi.
Dua perusahaan itu ditolak lantaran akrivitasnya dinilai akan merusak lingkungan dan mengambil ruang hidup warga sekitar.
Divisi Hukum dan Advokasi AMAN Kamalisi, Oskar Tikabaja menegaskan keputusan gubernur tersebut mestinya menjadi dasar kuat penghentian proses hukum terhadap 15 warga yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.
“Seharusnya warga tidak dikriminalisasi karena memperjuangkan hak hidup dan lingkungan mereka,” tegas Oskar, Senin (16/5/2025).
AMAN Kamalisi juga menyatakan, meski kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum, gubernur tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang terdampak.
Atas kondisi tersebut, AMAN Kamalisi mendesak agar Gubernur Sulawesi Tengah tidak hanya berhenti pada penutupan perusahaan, tetapi juga aktif menekan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga adat Kalora.
“Masyarakat adat Kalora bukan kriminal, mereka adalah pejuang HAM yang mempertahankan lingkungan dan ruang hidupnya. Negara harus hadir melindungi, bukan malah mengancam mereka,” kata Oskar.



