PALU, rindang.ID | Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia, Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) menegaskan kembali urgensi percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Raperda PPMHA) di Sulawesi Tengah.
KARAMHA menegaskan bahwa regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak bagi puluhan komunitas adat yang masih belum mendapatkan kepastian hukum atas wilayah, identitas, serta hak-hak tradisional mereka.
“Upaya terorganisir untuk mendorong kehadiran Perda PPMHA telah dimulai sejak akhir 2019. Selama lebih dari lima tahun, KARAMHA bersama sembilan organisasi masyarakat sipil dan akademisi Universitas Tadulako bekerja menyusun dasar argumentasi akademik, membangun dialog dengan pemerintah provinsi, serta menyiapkan naskah awal Raperda versi OMS,” kata Joisman Tanduru, Sekretaris KARAMHA dalam konferensi pers di Palu, Rabu (10/12/2025).
Dorongan ini muncul karena hingga kini pengakuan masyarakat adat baru dituangkan dalam empat peraturan daerah tingkat kabupaten, sementara sedikitnya 34 komunitas adat di Sulawesi Tengah hidup di wilayah yang melintasi batas administrasi kabupaten/kota dan belum memiliki payung hukum yang kuat di tingkat provinsi.
Proses legislasi Raperda PPMHA telah melangkah jauh sepanjang tahun 2025. Tim penyusun naskah akademik dan ranperda terbentuk pada 4 Juli 2025 dan langsung melakukan serangkaian pembahasan melalui FGD pada 5 Agustus dan uji publik pada 11 Agustus.
Dukungan politik DPRD terlihat ketika Badan Musyawarah (Bamus) dalam sidang paripurna tanggal 13 Agustus menyetujui agar Raperda masuk ke tahap pembahasan berikutnya. Setelah itu, rangkaian proses penyempurnaan terus berlangsung: pembahasan bersama Pemerintah Provinsi pada 9 September, sosialisasi di Kabupaten Poso pada 11 September, pembahasan muatan materi di Komisi IV pada 14 Oktober, konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kemendagri pada 16 Oktober, serta studi komparasi ke DPRD Kalimantan Selatan pada 23 Oktober.
Saat ini, Kemendagri masih memfasilitasi substansi materi Raperda sebagai bagian akhir dari tahapan penyelarasan regulasi.
Menurut KARAMHA, pengesahan Raperda PPMHA pada momentum Hari HAM merupakan langkah yang sangat relevan. Pengakuan atas hak ulayat, tanah, sumber daya alam, dan identitas budaya masyarakat adat adalah bagian fundamental dari hak asasi manusia yang harus dijamin negara.
Tanpa payung hukum yang jelas, komunitas adat terus berada dalam bayang-bayang konflik agraria, pengabaian identitas, dan ancaman hilangnya wilayah akibat tumpang tindih kebijakan tata ruang maupun eksploitasi sumber daya alam.
Dalam konferensi persnya, KARAMHA menegaskan sikap bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah perlu segera menetapkan Raperda PPMHA menjadi Perda agar perlindungan terhadap masyarakat adat dapat diwujudkan dalam kebijakan yang mengikat.
KARAMHA juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk menyiapkan perangkat regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ditetapkan, sehingga implementasi perlindungan dapat berjalan efektif di lapangan.
Melalui lahirnya Perda ini, KARAMHA berharap masyarakat adat di Sulawesi Tengah akhirnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk mempertahankan wilayah adat, kelembagaan tradisional, serta kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
Momentum Hari HAM dipandang sebagai pengingat bahwa hak-hak masyarakat adat bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan esensial yang harus dijamin dalam kehidupan sehari-hari.



