Demi Payung Hukum 34 Komunitas Adat di Sulteng, KARAMHA Minta Raperda PPMHA Segera Disahkan
Dorongan ini muncul karena hingga kini pengakuan masyarakat adat baru dituangkan dalam empat peraturan daerah tingkat kabupaten, sementara sedikitnya 34 komunitas adat di Sulawesi Tengah hidup di wilayah yang melintasi batas administrasi kabupaten/kota dan belum memiliki payung hukum yang kuat di tingkat provinsi.
