Fatwa Haram Sampah di Perairan, Harapan Baru untuk Teluk Palu
Memasuki awal 2026, fatwa tersebut mulai disosialisasikan secara luas. Bagi kota pesisir seperti Palu, kebijakan moral-keagamaan ini dinilai datang pada momentum yang tepat.
Memasuki awal 2026, fatwa tersebut mulai disosialisasikan secara luas. Bagi kota pesisir seperti Palu, kebijakan moral-keagamaan ini dinilai datang pada momentum yang tepat.
JAKARTA, RINDANG | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang pengrusakan alam yang memicu krisis iklim. Fatwa Nomor 86