JAKARTA, RINDANG | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang pengrusakan alam yang memicu krisis iklim.
Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang diterbitkan MUI itu berisi larangan atau pengharaman segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), serta pembakaran hutan dan lahan yang memicu krisis iklim.
“Juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Fatwa itu kata Hayu adalah respon MUI terhadap kondisi lingkungan yang berubah yang menandai perubahan iklim. Dia menjelaskan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut.
Fatwa itu juga untuk menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.
Dalam penyusunan fatwa tersebut, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan mengumpulkan bukti empiris penyebab dan dampak perubahan iklim.
Peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat diharapkan juga muncul agar upaya mitigasi yang berjalan semakin berdampak.
MUI juga berharap fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia.