Telaga Tambing yang menjadi salah satu objek wisata alam di Taman Nasional Lore Lindu. (Foto: Heri/rindang.id)

RINDANG, SIGI | Balai Taman Nasional Lore Lindu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah sedang merumuskan Fatwa Pelestarian Taman Nasional Lore Lindu.

Upaya mendorong terbitnya Fatwa MUI Sulteng tentang pelestarian Taman Nasional Lore Lindu dan ekosistemnya telah diawali dengan pertemuan antara Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) dengan MUI Sulawesi Tengah dalam rangka presentasi pendahuluan sidang Komisi Fatwa MUI Sulteng, Sabtu (3/8/2024).

Fatwa khusus untuk Taman Nasional Lore Lindu adalah inisiatif BBTNLL sebagai upaya melindungi cagar biosfer tersebut terutama sistem penyanggah kehidupan khususnya air bagi Masyarakat Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sebagian Sulawesi Tenggara.

Kepala BBTNLL, Titik Wurdiningsih mengungkapkan karena nilai penting Taman Nasional Lore Lindu yang juga menunjang hidup orang banyak itulah pihaknya berinisiatif melibatkan berbagai pihak termasuk MUI dengan fatwanya yang mendukung dari sisi sosial dan spiritual.

BBTNLL dan MUI Sulteng usai menggelar pertemuan membahas Fatwa Pelestarian TN Lore Lindu. (Foto: BBTNLL)

“Taman Nasional Lore Lindu merupakan hulu dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Lariang dan DAS Palu. Aliran DAS ini menyediakan air bagi kehidupan manusia hingga di luar Sulawesi Tengah, sehingga sangat penting untuk menjaga eksistensinya,” kata Titik, Kamis (8/8/2024).

Dalam sesi pemaparan di Islamic Center MUI Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II C.L. Awang juga menegaskan konsep HIMA sebagai pendekatan konservasi alam menurut Islam dan diakui oleh FAO sebagai contoh pengelolaan Kawasan konservasi tertua dan masih bertahan hingga saat ini, sehingga penting bagi organisasi dan tokoh agama serta Balai Besar TN Lore Lindu secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pelestarian Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

MUI Sulteng sendiri menyatakan dukungannya untuk segera menerbitkan fatwa tersebut agar terbangun kesadaran kolektif masyarakat maupun stakeholder terkait.

Dalam permohonan fatwa itu sendiri terdapat tiga poin penting yang diharapkan mampu mencegah TN Lore Lindu dari perusakan, yakni:

1. Pelestarian TN Lore Lindu beserta ekosistemnya.

2. Mengharamkan semua tindakan yang berakibat pada perusakan ekosistem Taman Nasional Lore Lindu berupa perambahan, penebangan liar, pertambangan liar, perburuan satwa yang dilindungi, dan pembakaran hutan serta lahan.

3. mengharamkan segala penghasilan yang diperoleh dari Tindakan pada poin di atas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *