Masyarakat sekitar, organisasi peduli lingkungan serta LSM gotong royong membersihkan anak sungai Citarum. (Foto: UNDP)
Masyarakat sekitar, organisasi peduli lingkungan serta LSM gotong royong membersihkan anak sungai Citarum. (Foto: UNDP)

RINDANG, JAKARTA | Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang membebaskan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 itu mulai diberlakukan 4 Agustus 2024.

Kemenkeu menyebut regulasi itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha serta bagian dari upaya memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir terkait aturan baru itu antara lain, objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.

Objek penerima fasilitas meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.Subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, membuat Kemenkeu mencabut aturan sebelumnya yakni PMK nomor 101/PMK.04/2007.

Impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Impor peralatan atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui Tempat Penimbunan Berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan atau bahan.

“Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menjelaskan.

Syarat permohonan pembebasan bea melalui https://bit.ly/PMK32Tahun2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *