PALU, rindang.ID | Harapan Kota Palu untuk kembali mengangkat Piala Adipura pada 2025 harus tertunda. Pemerintah pusat memutuskan tidak ada satu pun kota maupun kabupaten di Indonesia yang layak meraih penghargaan kebersihan paling prestisius itu tahun ini.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, keputusan tersebut diambil karena pengelolaan sampah di daerah dinilai belum memenuhi kriteria secara menyeluruh.
Menurut Hanif, sejumlah daerah yang sebelumnya diprediksi berpeluang meraih Adipura masih menyimpan persoalan mendasar di lapangan.
“Surabaya yang kita gadang-gadang Adipura, begitu kita ke Benowo itu sampah TPS liarnya hampir di sebagian besar. Begitu kita keluar kota sedikit kotornya juga perlu diperbaiki. Kita ke Balikpapan, ternyata begitu kita keluar dari jalan protokol masuk ke kampung-kampung 100 meter, kondisinya sama,” ujarnya di Bandung.
Ia menekankan, penilaian Adipura tidak lagi bertumpu pada wajah jalan protokol semata, melainkan kondisi kota secara komprehensif hingga kawasan permukiman.
“Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa. Tidak perlu Adipura, cukup disapu jalan protokolnya. Yang komprehensif tidak semua bisa,” katanya.
Standar Baru yang Lebih Ketat
Hanif menyebut, salah satu syarat utama meraih Adipura adalah tidak adanya praktik pembuangan sampah terbuka maupun keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) liar. Namun, dua persoalan tersebut masih banyak ditemukan di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah pusat juga menyoroti aspek kebijakan dan dukungan anggaran daerah.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan apakah alokasi pembiayaan pengelolaan sampah sudah memadai, terutama di kota-kota besar dengan jumlah penduduk tinggi.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa dibebankan pada satu institusi saja.
“Kinerja itu kalau kita lihat sampah di sungai selesai, jalan selesai, itu 100 persen semua itu baru Adipura. Jadi Adipura harus merepresentasikan upaya semua stakeholder di kota dan kabupaten dalam membangun pengolahan sampah yang baik,” ujarnya.
Palu Gagal Mengulang Prestasi
Kebijakan ini sekaligus memupus harapan Kota Palu untuk kembali membawa pulang Adipura pada 2025. Sebelumnya, ibu kota Sulawesi Tengah ini sempat meraih penghargaan kota bersih pada 2023.
Tahun ini, capaian tertinggi Palu hanya menempatkannya di kelompok 35 daerah penerima sertifikat menuju kota bersih. Secara nasional, terdapat 253 kabupaten/kota dalam tahap pembinaan dan 132 kabupaten/kota dalam pengawasan.
Adapun tiga daerah dengan nilai tertinggi adalah Surabaya (74,92), Balikpapan (74,55), dan Kabupaten Ciamis (74,68).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengakui terdapat perubahan signifikan dalam substansi dan teknis penilaian Adipura tahun ini.
“Kalau dulu hanya berkutat pada estetika kota semata, namun saat ini menjadi instrumen strategis nasional untuk mengukur kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu sampai hilir,” kata Ibnu.
Penilaian kini menitikberatkan pada sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Standar ini yang membuat banyak daerah tereliminasi.
Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Kota Palu siap melakukan berbagai perbaikan, termasuk memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Sedari awal mesti dipahami semua pihak yang terlibat, bahwa Adipura itu bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup. Pelaksananya terhubung dengan banyak entitas, baik pemerintah, swasta, badan usaha, dan yang paling erat adalah masyarakat,” pungkasnya.



