RINDANG, PALU | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah resmi mengeluarkan Fatwa Tentang Pelestarian Taman Nasional Lore Lindu yang merupakan usulan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL).

Fatwa yang resmi diberlakukan 11 Agustus 2024 itu memuat tiga poin penting yang berisi hal-hal yang diharamkan dilakukan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Poin-poin itu juga menyinggung kewajiban muslim dan rekomendasi upaya pelestarian untuk berbagai pihak seperti masyarakat, pemerintah, tokoh agama, hingga pelaku usaha.

Berikut detail poin penting dalam fatwa tersebut:

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) adalah wilayah seluas 217.991.18 ha. berada di Sulawesi Tengah, yang merupakan sumber kehidupan bagi umat manusia, hewan dan habitat utama dari flora dan fauna endemik langka yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, endemik kebanggaan masyarakat Sulawesi Tengah, seperti Anoa, Maleo, Babirusa, Julang Sulawesi, Tarsius, Pohon Leda, Kayu Hitam, dan lain-lain dan jika tidak ada upaya penyelamatan maka akan punah.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Perlindungan Taman Nasional Lore Lindu sebagai eskosistem dan habitat flora dan fauna endemik adalah tanggung jawab seluruh umat manusia karena sebagai sumber kehidupan umat manusia, flora dan fauna, melakukan eksplotasi terhadapnya hukumnya haram.

2. Setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemashlahatan manusia.

3. Memperlakukan ekosistem, habitat dan satwa langka dengan baik (ihsan), dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya hukumnya wajib.

4. Pelindungan dan pelestarian ekosistem pada Taman Nasional Lore Lindu antara lain dengan jalan:

a. Menjamin kelestarian kawasan TNLL sebagai habitat dan ekosistem bagi kebutuhan dasar umat manusia dan kehidupan lainnnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak;

b. Melakukan eksploitasi kekayaan alam yang ada pada kawasan TNLL yang dapat mengancam kelestariannya adalah Tindakan haram;

c. Menjaga keutuhan habitat; mencegah perburuan dan perdagangan illegal; d. Mencegah konflik dengan manusia;

e. Menjaga kesejahteraan hewan (animal welfare).

4. Kawasan TNLL boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemanfaatan Kawasan TNLL sebagaimana angka 4 antara lain dengan jalan: a. Menjaga keseimbangan ekosistem;

b. Mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan/ kearifan lokal;

c. Menggunakannya untuk kepentingan masyarakat, ekowisata, pendidikan dan penelitian yang berorientasi pada kelestarian kawasan TNLL;

d. Menggunakannya untuk menjaga keamanan lingkungan;

e. Membudidayakan untuk kepentingan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

6. Membunuh, menyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.

7. Melakukan perambahan, penebangan liar, penambangan liar, pembakaran hutan, perburuan dan/atau perdagangan ilegal satwa langka hukumnya haram.

Ketiga : Rekomendasi

Pemerintah

a. Melakukan langkah-langkah perlindungan dan pelestarian Taman Nasional Lore Lindu sebagai ekosistem dan habitat satwa endemik langka serta mencegah terjadinya kepunahan dengan berpedoman pada fatwa ini;

b. Melakukan pengawasan efektif dan peninjauan ulang tata ruang dan rasionalisasi kawasan Taman Nasional Lore Lindu demi menghindari konflik dengan masyarakat dan memprioritaskan perbaikan fungsi kawasan.

c. Meninjau kembali izin yang diberikan kepada perusahaan yang merugikan, baik dari segi aspek ekologi, sosial, ekonomi, budaya masyarakat, sejarah maupun kondisi objektif kawasan, dan mengancam kepunahan flora dan fauna endemik langka.

d. Melakukan restorasi lahan kritis dan konservasi hutan yang kolaboratif dengan melibatkan peran serta masyarakat;

e. Mendorong lembaga pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya perlindungan satwa langka.

f. Melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengancam kelestarian kawasan TNLL dan pelaku kejahatan di bidang Kehutanan, khususnya pembalakan liar (illegal logging), pertambangan tanpa ijin (illegal meaning) dan perdagangan satwa illegal (illegal wildlife trade).

Legislatif

a. Mengkaji ulang dan membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin pelestarian Kawasan Taman Nasional Lore Lindu beserta fauna endemik langka, menjaga ekosistem, serta menjamin kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan nasional;

b. Harmonisasi undang-undang serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang koheren terkait pemanfaatan lahan yang dibebani fungsi sebagai Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Pemerintah Daerah

a. Mencegah terjadinya penguasaaan lahan di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu melalui pengawasan praktek legalisasi keberadaan pemukiman, perkebunan, pertambangan serta pembangunan infrakstruktur di dalam kawasan.

b. Melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat serta menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Pelaku Usaha

a. Menjalankan praktek usaha yang bermanfaat bagi masyarakat banyak dan menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan Taman Nasional Lore Lindu beserta satwa dan habitatnya;

b. Menaati seluruh ketentuan perizinan;

c. Berkontribusi terhadap upaya pelestarian ekosistem dan lingkungan, pembentukan kelompok peduli Kawasan Taman Nasional Lore Lindu beserta fauna endemik langka serta pemulihan populasi dan habitat satwa langka, khususnya di tempat usaha.

Tokoh Agama

a. Memberikan pemahaman keagamaan tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya pelestarian Kawasan Taman Nasional Lore Lindu beserta flora dan fauna endemik langka pada kawasan.

b. Mendorong penyusunan panduan keagamaan dan pembentukan “Dai Lingkungan Hidup” guna mewujudkan kesadaran masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup dan konservasi satwa langka.

Masyarakat

a. Melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal dan pemberdayaan masyarakat serta menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem Kawasan Taman Nasional Lore Lindu;

b. Berperan aktif dalam pelestarian tn lore lindu beserta flora dan fauna endemik langka, termasuk penanganan konflik satwa liar dindaerahnya baik langsung (dengan pembentukan kelompok peduli satwa atau tim penanganan konflik satwa) maupun secara tidak langsung dengan mendukung tindakan aparat).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *