SIGI, rindang.ID | Pemerintah Kabupaten Sigi mendeklarasikan wilayahnya bebas dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu seiring penutupan lokasi tambang ilegal di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Sabtu (23/8/2025).
Deklarasi bersama ditandatangani Pemkab Sigi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), serta TNI Polri sebagai bentuk komitmen menghentikan aktivitas PETI.
Kepala BBTNLL Titik Wurdiningsih menjelaskan tambang ilegal di Sibowi memiliki luas 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi dengan kondisi terjal.
“Lokasi PETI ini berada di jalur aliran air yang dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya warga Sibowi,” kata Titik usai penutupan tambang em,as tersebut.
Lokasi tambang berada di ketinggian 350 mdpl dengan kemiringan lebih dari 45 derajat. Untuk mencapai lokasi tersebut harus melewati area ritual adat masyarakat dengan jarak 700 meter dari lokasi PETI.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menegaskan pemerintah daerah hanya fokus mengembangkan sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan tegas saya katakan Kabupaten Sigi bebas dari aktivitas tambang emas ilegal sebab pemerintah daerah hanya fokus melakukan pengembangan pada sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan,” kata Rizal.
Titik mengemukakan penertiban mendapat dukungan dari TNI, Polri, Polisi Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Pemkab Sigi, serta Pemprov Sulawesi Tengah.
“Kawasan ini kalau tidak ditertibkan mulai sekarang maka bisa jadi akan meluas ke wilayah lainnya yang ada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” ucapnya.
Data BBTNLL menyebutkan, terdapat empat lokasi PETI di Kabupaten Sigi yang ditutup yakni, dua tempat di Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru; Kangkuro, Kecamatan Lindu; Sibowi, Kecamatan Tanambulava.
“Saya ingatkan kepada para penambang ilegal, tolong jangan rusak hutan kami di Kabupaten Sigi karena rakyat di daerah ini sepakat daerah ini hanya untuk pertanian dan pariwisata,” tegas Rizal.
Titik menjelaskan PETI di Sibowi masuk dalam zona pemanfaatan, yakni bagian kawasan taman nasional untuk kegiatan pariwisata alam, pendidikan, penelitian, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
“Jadi sekecil apapun tambang ilegal harus diberantas dan kami yakin semua PETI di kawasan Taman Nasional Lore Lindu bisa terselesaikan serta ke depan dapat menjadi contoh untuk daerah lain,” katanya.
BBTNLL berkomitmen melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kembalinya aktivitas penambangan ilegal.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga, walaupun memang tidak ada lagi aktivitas pertambangan tetapi kami rutin melakukan patroli guna mengantisipasi jangan sampai kembali lagi ini penambang,” kata Titik.
Sejak tahun 2023 hingga Agustus 2025, BBTNLL sudah melakukan patroli sebanyak 10 kali.
Data BBTNLL mencatat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso, yakni : Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare, dan Wanga 1,7 hektare. (bmz/*)



