Larangan Buka Lahan dengan Cara Membakar, Pemda Diminta Siapkan Sanksi Denda hingga Pidana
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai langkah antisipasi meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
