Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi saat menghadiri Perayaan penutupan Project REAF II ADRA di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (17/7/2025). (Foto: Heri/rindang.ID)

Wacana Inovasi Hijau Wakil Bupati Sigi: Tanam Bambu Dulu, Baru Terima Bansos

SIGI, rindang.ID | Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi mewacanakan inovasi kebijakan baru yang mewajibkan penerima bantuan sosial (bansos) untuk menanam bambu sebagai syarat menerima bantuan.

Wacana ini diungkapkan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program “Sejuta Bambu” yang telah berjalan sejak tahun 2021.

Samuel mengakui meskipun program penanaman bambu telah menunjukkan arah positif dalam mendukung konservasi dan pencegahan banjir, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah tidak adanya mekanisme yang menjamin bahwa bambu yang ditanam benar-benar tumbuh dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Sebagai solusi, Samuel mewacanakan pendekatan baru: penerima bantuan tidak hanya diminta menanam bambu terlebih dahulu namun juga memastikan tanaman tersebut hidup, sebelum bantuan sosial diserahkan sepenuhnya.

“Bila bambu yang ditanam tidak tumbuh atau mati, pencairan bantuan dapat ditunda sementara hingga kewajiban ekologis tersebut dipenuhi,” kata Samuel saat memberi sambutan di acara Perayaan penutupan Project REAF II ADRA di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (17/7/2025).

Kebijakan ini menyasar kelompok-kelompok penerima manfaat khususnya yang tinggal di kawasan bantaran sungai, wilayah yang rawan terdampak banjir dan erosi.

Bambu dinilai sebagai tanaman yang efektif untuk mengatasi risiko tersebut karena memiliki sistem akar yang kuat, mampu menyerap air dalam jumlah besar, serta membantu memperkuat tebing sungai dan memulihkan daerah aliran sungai (DAS).

Pemerintah daerah akan memfasilitasi bibit bambu melalui Dinas Lingkungan Hidup, sehingga penerima bantuan tidak dibebani pembelian bibit sendiri.

Kebijakan ini ditekankan Samuel sejalan dengan visi jangka panjang Pemkab Sigi melalui program Sigi Hijau, yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sigi Hijau.

Dalam peraturan tersebut, seluruh sektor pemerintahan daerah didorong berperan aktif dalam konservasi lingkungan dan adaptasi perubahan iklim, termasuk lewat reboisasi dan pengembangan ruang terbuka hijau.

Sejak diluncurkan, program Sigi Hijau memprioritaskan penanaman pohon termasuk bambu dalam skala besar. Selain program sejuta bambu, pemerintah juga mencanangkan penanaman 5.000 pohon per desa yang ditingkatkan menjadi 10.000 pohon per desa sejak 2024.

Gerakan ini mencakup wilayah konservasi, lahan kritis, hingga lahan pertanian yang membutuhkan rehabilitasi ekologis.

Inisiatif adopsi pohon di berbagai desa menjadi bagian dari semangat reboisasi kolektif. Pemerintah berharap, selain sebagai pelindung alam, tanaman seperti bambu juga membuka peluang ekonomi baru lewat pemanfaatan bambu untuk bahan bangunan dan kerajinan tangan.

Dengan wacana kebijakan ini, Pemkab Sigi kata Samuel ingin memastikan bahwa bantuan sosial bukan hanya sekadar distribusi ekonomi, tapi juga instrumen pembangunan berkelanjutan.

“Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini bisa menjadi model inovatif integrasi antara bantuan sosial dan pelestarian lingkungan,” kata Samuel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top