PALU, rindang.ID | Koalisi Petisi Palu-Donggala menyambut baik wacana pemerintah provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membentuk tim yang akan membahas penerapan moratorium pertambangan batuan di pesisir Palu-Donggala. Inisiatif itu diminta tidak sekadar diskusi di meja kerja.
Langkah ini dinilai tepat dan harus benar-benar terealisasi.
Fokus utama, menurut Arman dari Koalisi Palu-Donggala, adalah memastikan perlindungan sumber mata air yang menjadi andalan warga di wilayah pesisir. Hal ini penting mengingat sejumlah titik mata air kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah mata air Uwentumbu, yang menurut Arman berada di bawah tekanan langsung dari aktivitas tambang di sekitarnya.
“Jika hanya moratorium tanpa evaluasi izin yang sudah berjalan, ancaman ini tetap nyata,” katanya.
Menurut catatan Koalisi, di sekitar mata air Uwentumbu terdapat sekitar lima izin pertambangan aktif, yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, Arman menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas izin-izin tersebut, bukan sekadar penghentian sementara.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menghentikan aktivitas baru tetapi juga menilai izin yang sudah ada. Jika ditemukan pelanggaran administratif, maka harus ada penindakan sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Desakan ini datang di tengah meningkatnya kritik dari warga dan organisasi lingkungan terhadap pertambangan galian C di pesisir Palu-Donggala, yang selama ini banyak dianggap berdampak negatif bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Aktivitas penambangan galian C dilaporkan telah berdampak pada kualitas udara, debu, serta gangguan kesehatan seperti penyakit saluran pernapasan akut (ISPA) di sejumlah wilayah sekitar tambang.
Koalisi juga menyerukan keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi izin dan pelaksanaan kebijakan moratorium, agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan publik dan kelestarian lingkungan di pesisir Sulawesi Tengah.



