SIGI, rindang.ID | Algius duduk bersandar, kedua tangannya saling bertaut di pangkuan. Di sebelahnya, Yone, sesekali mencondongkan tubuh, berusaha menangkap setiap penjelasan dari para pemateri. Mereka adalah petani kopi Marawola Barat, sebuah kawasan pegunungan di Kabupaten Sigi. Di ruang seminar sederhana itu, dua petani ini seperti sedang menatap masa depan kopi hasil kebun mereka. Kopi yang punya cerita, dan negara siap mengakuinya.
Rabu (12/11/2025) itu, keduanya menghadiri sebuah seminar kecil di Sigi. Meski sederhana, pertemuan tersebut membawa satu gagasan besar, yakni mengupayakan Indikasi Geografis (IG) untuk kopi Marawola Barat, upaya yang dapat menentukan masa depan petani kopi di wilayah ini.
Ketika istilah asing seperti indikasi geografis, MPIG, hingga sertifikasi disebut, keduanya sempat mengerutkan dahi. Namun ketika salah satu pemateri menyebut bahwa IG bisa membuat “kopi Marawola Barat naik kelas dan lebih menguntungkan bagi petani”, raut cemas itu berubah menjadi antusias.
Seminar perdana ‘Kajian Indikasi Geografis Kopi Dombu Marawola Barat Kabupaten Sigi’ tersebut diselenggarakan oleh Yayasan Ekonesia bersama Pemerintah Kabupaten Sigi. Tujuannya adalah menyusun kajian awal kopi Arabika di wilayah itu untuk pendaftaran Indikasi Geografis (IG), sebuah perangkat hukum yang melindungi produk berbasis wilayah dari pemalsuan dan eksploitasi pasar. IG juga menjadi penanda bahwa kopi tersebut memiliki karakter yang lahir dari lanskap tertentu seperti ketinggian, tanah, iklim, dan pengetahuan lokal petani.
“Rasa dan karakter adalah identitas. Itu yang dilindungi IG,” ungkap Moh. Ali, Analis Ahli Pertama dari Kemenkumham Sulteng, saat memaparkan pentingnya perlindungan hukum pada produk lokal dalam seminar itu.
Menurutnya, ketika IG berlaku, justru masyarakat lokal lah yang menikmati keuntungannya.
Sejauh ini kajian yang dilakukan tim Riset Ekonesia memperlihatkan gambaran awal yang penting tentang kopi Marawola Barat. Di antaranya bahwa Budidaya kopi Arabika secara aktif berlangsung di tujuh desa. Jejak sejarah kopi lokal pun terpantau cukup kuat, termasuk keberadaan catatan mengenai Kopi Lena yang menjadi bagian dari identitas agraris masyarakat setempat yang menguatkan dugaan bahwa karakter kopi di wilayah tersebut tidak hanya dipengaruhi faktor agroklimat, tetapi juga tradisi panjang yang membentuk cara petani memperlakukan tanaman mereka.
“Sejalan dengan proses penelitian, pengambilan sampel tanah dan biji kopi telah dilakukan untuk kebutuhan analisis laboratorium. Data fisik dan kimia dari sampel ini akan menjadi bukti ilmiah mengenai keterkaitan karakter rasa kopi dengan lanskap geografisnya, komponen penting dalam naskah deskripsi IG,” kata Dr. Zaiful, Ketua Tim Riset.
Sejumlah rekomendasi strategis mulai disusun. Salah satunya kata Zaiful adalah perlunya advokasi hukum untuk mempercepat proses IG sekaligus memperkuat perlindungan terhadap produk kopi lokal dari penggunaan nama yang tidak semestinya. Di sisi lain, pelestarian lingkungan dan budaya kopi dianggap mendesak, mengingat lanskap dan tradisi adalah elemen penting dalam nilai geografis sebuah produk.
Melanjutkan uji laboratorium menjadi langkah penting berikutnya agar klaim kualitas dapat dibuktikan secara ilmiah.
MPIG: Para Penjaga Identitas Rasa, Kualitas, dan Komunitas
Jika IG kelak dikabulkan, tanggung jawabnya tidak berhenti pada pemerintah. Para petani kopi akan membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), kelompok yang bertugas menjaga standar, memastikan mutu, dan melindungi identitas kopi dari hulu ke hilir.
“IG itu soal membangun komunitas yang kuat dan satu,” jelas Dody, Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Sigi.
Dody dan Ali mengingatkan bahwa memantapkan nama IG dan kelompok MPIG tak kalah krusialnya. Mereka menyarankan agar dipilih nama yang bisa mengikat komunitas petani kopi yang lebih luas di Marawola Barat untuk menghindari sengketa nantinya.
“Misalnya nama Kopi Dombu yang dipilih, padahal jenis, varietas, dan karakter kopi yang diajukan untuk IG juga ada di desa lain. Atau ada kemungkinan protes tentang nama dari desa lain yang juga menanam kopi serupa,” Ali mengingatkan.
Selebihnya Dodi menekankan bahwa proses pascapanen menjadi tahap paling krusial, karena karakter kopi ditentukan oleh cara petani memanen, menjemur, dan mengolah buah merah itu.
Hal ini diamini para petani. Algius yang berkebun kopi di Desa Lewara, Marawola Barat bercerita bahwa sejak 2021 para petani Marawola Barat khususnya di Desa Lewara, Dombu, dan Soi serius berkebun kopi khususnya arabica setelah mengetahui potensi pasar, meski tanaman kopi telah ada di wilayah mereka sejak lama. Karena itu Algius berharap nama yang akan dipilih untuk IG juga bisa menyatukan masyarakat dalam komunitas yang lebih besar.
“Karena masalah petani kopi di sana juga sama. Selama ini banyak pemasok atau pembeli yang datang seenaknya, main harga, lalu hilang. Kalau ada IG, kami punya perlindungan,” katanya.
Di sebelah Algius, Yone menggangguk dan mengingatkan hal penting tentang produksi.
“Produksi di Marawola Barat masih terbatas, masih butuh dukungan teknis dan penguatan kelompok untuk memastikan konsistensi mutu. IG dan MPIG bisa menguatkan itu,” ujar Yone.
Rahman, Kepala Balai Penyuluh Pertanian Dombu, memaparkan kondisi lapangan. Dari 12 desa di Marawola Barat, hampir seluruhnya menanam kopi. Namun yang paling dikenal baru tiga desa: Lewara, Dombu, dan Soi.
“Ada sekitar 300 hektare lahan kopi arabika dan robusta di sana. Pascapanen sudah dilakukan cukup baik, panen merah bisa sampai Rp12 ribu per kilo, dan green bean pernah sampai Rp100 ribu,” jelasnya.
Camat Marawola Barat, Ben, mencatat bahwa terdapat 200 ribu pohon kopi arabika di tiga desa utama penghasil kopi itu, 20 ribu bibit baru di antaranya ada di Desa Lewara.
Namun tata niaga masih timpang. Anjas, pendamping penyuluh, menyebutkan bahwa pembeli sering datang tanpa standar harga yang jelas.
“Selama ini tawar-menawar dilakukan secara tradisional. IG bisa menjadi ruang musyawarah, agar ada standar yang disepakati bersama,” ujarnya.
Di luar sisi ekonomi, sertifikasi IG juga menjadi harapan bagi perlindungan lanskap Marawola Barat yang juga menghadapi ancaman tekanan. Ada potensi perambahan hutan, akses jalan yang membelah kebun, dan cuaca yang makin tak menentu. Kopi arabica, yang tumbuh di ketinggian, sangat sensitif terhadap perubahan ekologi. Tanpa perlindungan dan pengelolaan yang serius, potensi kopi Marawola Barat dapat hilang sebelum sempat dikenal dunia.
Mengejar Batas Waktu, Menyiapkan Masa Depan
Inisiasi pengajuan dokumen IG kopi Dombu atau Marawola Barat sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak Maret lalu. Namun masih harus dilakukan sejumlah revisi yang membuatnya molor.
Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sigi (Bapperida) mengingatkan bahwa proses ini harus dijalankan secara konsisten.
“Sekarang sedang dipacu lagi. Deadline revisi dokumen adalah 23 Desember,” kata Yuni, Kabid Riset dan Inovasi Bapperida Sigi.
Algius, Yone, dan sebagian peserta lainnya merespon pernyataan itu dengan mengangguk optimis dan berharap proses selanjutnya rampung segera.
Mengirim sampel tanah dan sampel biji (green beans) untuk uji Lab di Puslikoka di Jember, pembentukan MPIG melalui legalitas SK Bupati. serta penyampaian laporan akhir ke Pemda Sigi dan Dirjen HAKI menjadi ikhtiar selanjutnya.
“Termasuk masyarakat akan bermusyawarah menentukan nama IG dan MPIG-nya,” kata Azmi Sirajuddin, Direktur Ekonesia.
Di akhir pertemuan, Algius dan Yone tidak hanya membawa catatan tentang istilah-istilah baru. Mereka membawa harapan baru bahwa kopi Marawola Barat tidak hanya dihargai karena rasanya, tapi juga dihormati sebagai penanda bentang alam dan budaya petani di pegunungan Sigi, yang memperkuat posisi petani dalam rantai produksi kopi.



