PALU, rindang.ID | Sebuah rencana penataan pertambangan batuan tengah digodok pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (29/12/2025). Isu krusial: pertambangan batuan di sepanjang poros Palu–Banawa (Donggala) yang selama ini jadi momok lingkungan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk mematangkan rencana moratorium penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di wilayah tersebut. Langkah ini dipandang penting sebagai upaya penataan dan pengendalian kegiatan tambang yang selama ini menimbulkan tekanan besar terhadap lingkungan dan ruang hidup warga.
Rapat tersebut melibatkan beragam instansi teknis, mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Bina Marga dan Penataan Ruang, Kehutanan, Kesehatan, hingga perwakilan Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Isu tambang dibahas tidak semata soal perizinan, tetapi juga tata ruang, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, menyebutkan bahwa rencana moratorium menjadi hal yang tengah fokus digodok. Salah satu langkah awalnya adalah pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pertambangan yang melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS), Pemerintah Kota Palu, dan Pemerintah Kabupaten Donggala.
“Targetnya Januari sudah terbentuk dan mulai berjalan,” ujar Sultanisah.
Satgas ini akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus evaluasi atas aktivitas pertambangan batuan yang telah dan sedang berlangsung.
Setiap dinas teknis, lanjut Sultanisah, akan melakukan inventarisasi permasalahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dinas ESDM sendiri akan mengklasifikasikan IUP yang terbit sebelum dan sesudah tahun 2023, dengan merujuk pada Peraturan Wali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu 2023–2043.
Terhadap IUP yang telah ada, pemerintah berencana melakukan penciutan luasan hingga 40 persen. Bahkan, kemungkinan besar tidak akan ada lagi penerbitan IUP baru di Kota Palu, khususnya di sepanjang poros Palu–Banawa. Alasannya, peruntukan lahan di wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan perkebunan dan taman kota.
“Kita perlu memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Sultanisah.
Menurutnya, langkah ini ditempuh untuk mengurangi tekanan terhadap lingkungan sekaligus memastikan kawasan lindung dimanfaatkan sesuai amanat rencana tata ruang, baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi.
Dalam beberapa tahun terakhir, desakan evaluasi hingga pencabutan izin pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu–Donggala terus disuarakan warga lingkar tambang. Mereka mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan kesehatan. Mulai dari masyarakat Kamalisi, hingga beberapa desa di sekitar lingkar tambang.
Desakan itu kembali menguat pada hari yang sama, Senin (29/12/2025), ketika Aliansi Masyarakat Loli Oge menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Warga menilai masifnya pertambangan di desa mereka telah merampas ruang hidup dan hanya menguntungkan segelintir orang, sementara masyarakat harus menanggung debu, kebisingan, dan kerusakan lingkungan.
Kekhawatiran warga selama ini bukan tanpa dasar. Jika merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu 2021–2041 misalnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditetapkan sebagai bagian dari kawasan peruntukan lindung juga mencakup wilayah-wilayah yang berdekatan dengan area pertambangan, seperti Kecamatan Ulujadi dan Mantikulore. Di dua kecamatan ini, terdapat sekitar 6.380 hektare kawasan hutan lindung yang kini berada dalam ancaman aktivitas tambang.
Bagi warga, moratorium bukan sekadar jeda penerbitan izin. Ia menjadi harapan agar negara hadir melindungi ruang hidup dan memastikan pembangunan tidak lagi berjalan dengan mengorbankan lingkungan.
Kini, publik menunggu: apakah rencana di ruang rapat itu benar-benar akan menjelma menjadi kebijakan yang berpihak pada alam dan masyarakat.



