SIGI, rindang.ID | Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terus mendorong penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk lahan-lahan pertanian masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk mencegah deforestasi, memperjelas status lahan pertanian, serta membuka peluang ekspor ke pasar internasional yang semakin ketat terhadap isu lingkungan.
Kabupaten Sigi memiliki karakteristik geografis yang unik. Lebih dari 70 persen wilayahnya merupakan kawasan hutan dan konservasi, termasuk sebagian yang berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu.
Oleh karena itu, pemetaan dan legalisasi lahan pertanian menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lindung.
“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas budidaya yang dilakukan petani berada di zona yang diperbolehkan. STDB menjadi alat verifikasi legalitas lokasi kebun dan identitas petaninya,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sigi, Rahmat Iqbal.
STDB diklaim memiliki nilai strategis dalam konteks perdagangan global. Regulasi terbaru dari Uni Eropa mengharuskan produk pertanian yang diimpor ke wilayah mereka harus bersifat “deforestation-free”, atau tidak berasal dari lahan yang mengakibatkan deforestasi.
Dalam konteks ini, STDB menjadi dokumen penting untuk membuktikan bahwa produk pertanian dari Sigi, seperti kakao dan kopi, berasal dari lahan yang sesuai tata ruang dan tidak melanggar kawasan hutan.
“Saat ini, pasar global, terutama Eropa, sangat memperhatikan asal-usul produk. STDB bisa menjadi jaminan bahwa produk petani kita memenuhi standar keberlanjutan,” ujar Rahmat.
Hingga pertengahan 2025, Pemerintah Kabupaten Sigi telah menerbitkan lebih dari 500 STDB, sebagian besar untuk komoditas kakao. Meski demikian, proses sertifikasi masih terus berlangsung secara bertahap karena memerlukan verifikasi spasial berbasis poligon dan validasi data kepemilikan.
Sertifikasi budidaya ini juga menjadi bagian dari kebijakan daerah yang lebih luas, yakni implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sigi Hijau. Perda tersebut mengusung prinsip pembangunan rendah karbon dan pertumbuhan hijau yang berkelanjutan.
Melalui Sigi Hijau, pemerintah daerah mendorong berbagai inisiatif lingkungan, termasuk pertanian ramah lingkungan, pemulihan ekosistem, dan perlindungan kawasan hutan. STDB menjadi salah satu instrumen yang diterapkan untuk memastikan sektor pertanian berkembang tanpa merusak lingkungan.
Meskipun tidak secara langsung dikeluarkan oleh pengelola kawasan konservasi, keberadaan STDB berkontribusi dalam perlindungan Taman Nasional Lore Lindu dan kawasan hutan lainnya di Sigi. Dengan adanya pemetaan lahan berbasis koordinat, pemerintah dapat memastikan tidak ada aktivitas pertanian yang masuk ke dalam zona lindung.
Proses penerbitan STDB melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Kehutanan, pengelola taman nasional, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL). Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketepatan batas wilayah dan mencegah konflik tata ruang.
Tantangan dan Langkah ke Depan
Proses sertifikasi kebun petani di Sigi masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya informasi tata batas lahan di tingkat desa dan keterbatasan sumber daya verifikator. Namun, pemerintah daerah optimistis dapat memperluas cakupan STDB secara bertahap dengan dukungan dari berbagai pihak.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini tentang bagaimana kita memastikan petani dapat bertani dengan tenang, lahan terlindungi, dan produk kita dapat diterima secara global,” ujar Rahmat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sigi menargetkan seluruh kebun petani di wilayahnya dapat terdaftar secara resmi melalui STDB sebagai bagian dari transformasi menuju pertanian berkelanjutan yang mendukung perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan.
EU Deforestation Regulation adalah regulasi Uni Eropa yang mewajibkan pelaku usaha (termasuk eksportir) membuktikan bahwa produk yang mereka ekspor tidak menyebabkan deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020.
Kakao, kopi, minyak sawit, karet, kedelai dan kayu adalah komoditi perkebunan yang terkena aturan tersebut.



