PALU, rindang.ID | Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sulawesi Tengah, Jusri, menegaskan bahwa para pedagang yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) wajib mengikuti prosedur serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jusri menyampaikan, ke depan Bulog akan mendorong pedagang yang ingin menjual beras SPHP agar terdaftar secara resmi. Salah satu mekanismenya adalah dengan mengambil beras secara langsung ke Bulog sesuai prosedur yang berlaku.
“Ke depan, pedagang yang ingin menjual beras SPHP kami dorong untuk didaftarkan. Paling tidak mereka mengambil langsung ke Bulog dengan mengikuti prosedur yang ada,” ujar Jusri belum lama ini.
Adapun persyaratan bagi pedagang yang ingin menjual beras SPHP terbilang sederhana, yakni melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain melalui Rumah Pangan Kita (RPK) yang merupakan perpanjangan tangan Bulog dalam penjualan produk pangan, penyaluran beras SPHP juga melibatkan wirausaha binaan milik pemerintah daerah.
“Baik RPK Bulog maupun wirausaha binaan pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah tetap kami layani dalam pendistribusian beras SPHP hingga sampai ke masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jusri kembali menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi para penyalur beras SPHP di lapangan. Ia menyebutkan, program SPHP merupakan program bersama yang harus dijalankan sesuai ketentuan agar tujuannya tercapai.
“Kami berharap penyaluran di lapangan semakin lancar dan tidak ada yang menyalahi aturan. Beras SPHP tidak bisa dipindahtangankan untuk dijual kembali, karena hal tersebut dapat memicu kenaikan harga akibat biaya transportasi tambahan,” tegas Jusri.



