RINDANG | Aturan pembatasan penggunaan plastik sekali juga menuntut peran pemda melalui kebijakan maupun aturan.
Sayangnya berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum pemda menunjukkan keseriusannya dengan membuat aturan.
Hingga tahun 2021 KLHK menyebut baru ada 59 kabupaten, 39 kota, dan 2 provinsi yang mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
Data itu belum memasukkan Kota Palu yang juga mengeluarkan Perwali Nomor 40 tentang Pembatasan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam pada November 2021 dan Kabupaten Sigi dengan Perbup serupa No. 2 Tahun 2022.
Kabupaten Parigi Moutong menjadi daerah di Sulteng paling awal yang mengeluarkan aturan tersebut melalui Intruksi Bupati Parimo Nomor : 188.55/3106/DisLH tanggal 15 Agustus 2019 tentang Pembatan Pengunaan Kantong Plastik dan Nomor: 188.55/4199/DisLH tanggal 17 Agustus 2019 tentang Target Pengurangan Sampah Plastik di Lingkungan Pegawai Perangkat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Maka jika ditotal ada 40 kota dan 60 Kabupaten di Indonesia yang punya aturan pembatasan plastik sekali pakai.
Pemerintah Indonesia sendiri di antaranya mengeluarkan tiga langkah sebagai upaya mengurangi sampah plastik yakni Redesign Kemasan, Daur Ulang, dan Penggunaan Ulang. Ketiganya merupakan turunan UU No. 18 tahun 2028 tentang Pengelolaan Sampah dan Permen LHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Langkah itu diharapkan mengurangi 30 persen sampah plastik di Indonesia pada 2029.
“Ini upaya mengatasi dari wadah atau kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomi, dan sulit didaur ulang. Juga menghindari cemarannya,” Dirjen PSLB KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan.
Aturan yang dibuat pemda menjadi bentuk keseriusan menangani sampah plastik yang telah menjadi kekhawatiran bersama.