Lanskap Wilayah Adat Ngata Ona, Desa Lewara, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi. (Foto: rindang.ID)

Pangale Baraka, Hutan Keramat To Ona yang Menanti Pengakuan Negara

SIGI, rindang.ID | Perjalanan menembus jalan setapak dari Dusun 2 menuju Dusun 5 Desa Lewara, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, mengantarkan kami ke sebuah kampung di lereng Gunung Gawalise, Minggu (18/10/2026). Kabut datang dan pergi, menyelimuti dataran tinggi yang dingin itu.

Sekitar pukul 14.00 Wita, kami tiba di rumah seorang warga. Secangkir kopi tersaji di tengah percakapan. Namun, sebelum melanjutkan perjalanan menuju hutan adat, ada satu aturan yang harus kami patuhi: melapor kepada pemangku adat setempat.

“Kalau orang baru datang ke sini, harus melapor ke Pak Jeki, Galara di sini,” kata Jordi, warga yang menyambut kedatangan kami.

Galara merupakan tokoh adat yang bertanggung jawab atas berbagai urusan di wilayah setingkat dusun. Di Dusun 5, tanggung jawab itu diemban Jeki, seorang pemuda berusia 28 tahun.

Hari itu, kami dari rindang.ID, Lidya dari Kompas.com, Fawas dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pusat, serta Taufik, Edwin, Wili, dan Silvi dari BRWA Sulawesi Tengah, berencana mengunjungi Pangale Baraka.

Namun, ada aturan lain yang harus dipenuhi sebelum memasuki kawasan hutan tersebut.

“Tidak bisa sembarangan masuk ke Pangale Baraka. Harus ada ritual penyembelihan hewan,” kata Jeki.

Kami mengurungkan niat. Kunjungan itu berlangsung mendadak, tanpa persiapan untuk menjalankan ritual adat yang dipersyaratkan.

Jeki, Galara di Ngata Ona. (Foto: rindang.ID)

Meski tak sampai memasuki hutan, perjumpaan dengan Jeki membuka pemahaman tentang mengapa kawasan tersebut begitu dijaga masyarakat adat To Kaili Da’a Ngata Ona.

Pangale Baraka bukan sekadar hutan yang dilarang ditebang. Bagi masyarakat Ona, kawasan itu menyimpan sejarah leluhur, nilai spiritual, dan fungsi ekologis yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka.

Hutan yang Menyimpan Jejak Leluhur

Dalam tata ruang adat To Kaili Da’a Ngata Ona, Pangale Baraka menempati tingkat kesakralan tertinggi. Kawasan ini merupakan hutan keramat yang tidak boleh dibuka, ditebang, digarap, digali, ataupun diambil hasil hutannya untuk kepentingan ekonomi.

Di dalam kawasan tersebut terdapat Watu Polelo, batu berbentuk kuda yang diyakini berkaitan dengan keberadaan manusia pertama atau Pinandu. Ada pula Pangale Viata, bekas kampung tua sekaligus kawasan pemakaman leluhur.

Hutan di lereng Gunung Gawalise atau Kamalisi itu juga berperan penting sebagai kawasan tangkapan air. Pepohonan yang tumbuh di lereng-lereng terjal membantu menjaga kestabilan tanah, mengurangi erosi, dan menekan risiko longsor serta banjir bandang.

Bagi masyarakat Ona, menjaga hutan berarti merawat hubungan dengan leluhur sekaligus melindungi sumber kehidupan generasi berikutnya.

Ketua Lembaga Adat Ngata Ona, Salo, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kawasan keramat dapat dikenai givu atau sanksi adat. Dalam pelanggaran tertentu, sanksi dapat mencakup ritual penyucian kampung.

Aturan itu bukan sekadar larangan tertulis, melainkan bagian dari tatanan hidup yang diwariskan dan dijalankan bersama.

Warga menunjuk kawasan Hutan Adat Ngata Ona. (Foto: rindang.ID)

Berbeda dengan Pangale Baraka, kawasan Pangale biasa masih dapat dibuka secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidup, sepanjang mengikuti prosedur dan ritual adat. Sementara itu, Pantalu diperuntukkan bagi kebun dan Ngata menjadi ruang permukiman.

Pembagian tersebut menegaskan bahwa setiap kawasan memiliki fungsi dan batas pemanfaatan. Ada ruang yang boleh dikelola, tetapi ada pula hutan yang harus dibiarkan tetap utuh.

BRWA Sulawesi Tengah mencatat, kawasan hutan adat Ngata Ona memiliki luas 5.528,1 Hektare, sekitar 1.425 hektare adalah zona Pangale Baraka atau Hutan Keramat. Sebagian wilayahnya berada di lereng dengan kemiringan 25 persen hingga lebih dari 40 persen, sehingga perlindungan tutupan hutan menjadi penting bagi keselamatan permukiman dan keberlanjutan sumber air.

Kebun Warga Berbatasan Dengan Hutan

Meski batal memasuki Pangale Baraka, Jeki mengajak kami menyusuri kebun kakao dan kopi warga yang berbatasan dengan kawasan hutan adat. Di antara tanaman perkebunan, pohon-pohon besar menjadi penanda batas.

“Di sini setiap kebun dibatasi dengan pohon-pohon besar,” jelas Jeki sepanjang perjalanan.

Pemandangan itu memperlihatkan bagaimana masyarakat Ona membedakan ruang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan kawasan yang harus dijaga. Kebun menjadi sumber penghidupan, sedangkan hutan keramat tidak diperlakukan sebagai cadangan lahan yang sewaktu-waktu dapat dibuka.

Batas-batas tersebut juga berkaitan dengan prinsip kepemilikan tanah adat. Wilayah adat dipandang sebagai milik bersama yang tidak dapat begitu saja dikuasai atau diperjualbelikan secara pribadi.

Aktivitas di kebun kopi di Ngata Ona. (Foto: rindang.ID)

“Di sini menjual tanah adat sama dengan menjual adat, menjual adat berarti menjual rakyat dan menjual rakyat adalah mendustai dan menyakiti leluhur,” kata Salo.

Pernyataan itu menggambarkan hubungan masyarakat Ona dengan tanah yang melampaui nilai ekonomi. Tanah adalah bagian dari identitas, ikatan sosial, dan keberlanjutan hidup komunitas.

Prinsip serupa berlaku terhadap kayu dari hutan adat. Penjualan kayu secara komersial ke luar desa tidak diperbolehkan. Pengambilan kayu hanya dimungkinkan untuk kebutuhan mendesak, seperti membangun rumah panggung, sekolah, kantor desa, atau balai adat, dengan persetujuan lembaga adat.

Melalui aturan tersebut, pemanfaatan hutan dibatasi agar tidak berubah menjadi eksploitasi yang menghilangkan tutupan pohon dan merusak sumber penghidupan warga

Menjaga Hutan, Menunggu Pengakuan Negara

Di tengah aturan adat yang masih dijalankan, masyarakat Ona menghadapi pekerjaan lain yang tak kalah penting: memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah Hutan Adat mereka.

Menurut Kepala BRWA Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru, pengakuan hutan adat diperlukan agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas wilayah yang telah dijaga dan dikelola secara turun-temurun.

Hasil analisis pemetaan oleh BRWA menunjukkan tumpang tindih antara ruang hidup masyarakat adat Ona dan kawasan hutan yang ditetapkan negara yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagian besar Wilayah Adat Ona, mulai dari hutan keramat (Pangale Baraka), hutan primer (Pangale), kebun aktif (Pantalu), hingga bekas kebun (Oma), berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Bahkan, permukiman (Ngata) seluas 12 hektar tercatat berada di kawasan Hutan Lindung, sementara hanya 4 hektar yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

Kondisi ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara penetapan status kawasan hutan oleh negara dan kenyataan ruang hidup serta wilayah kelola masyarakat adat Ona yang diwariskan turun-temurun.

Musyawarah adat di Bantaya (rumah adat) Kaili Ngata Ona. (Foto: rindang.ID)

Tumpang tindih tersebut bisa membatasi akses masyarakat terhadap tanah, kebun, dan sumber penghidupan mereka, sekaligus menegaskan pentingnya penyelarasan tata batas kawasan hutan dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Situasi itu dapat membatasi ruang hidup masyarakat, bahkan memunculkan persoalan hukum ketika mereka menjalankan aktivitas yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” kata Joisman.

Pengakuan hutan adat sendiri memiliki dasar penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Bagi masyarakat Ona, kepastian tersebut menjadi penting agar hak komunal atas wilayah adat tidak hanya diakui dan ditaati di dalam komunitas, tetapi juga memperoleh perlindungan melalui hukum negara.

Setelah memperoleh surat keputusan pengakuan masyarakat hukum adat dari Bupati Sigi di tahun 2022, masyarakat Ona kini menunggu penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan.

Upaya itu menjadi bagian dari perjuangan memastikan wilayah yang selama ini dijaga melalui aturan, ritual, dan sanksi adat memperoleh kepastian hukum.

Kunjungan kami hari itu berakhir tanpa menjejakkan kaki di Pangale Baraka. Namun, larangan yang disampaikan Jeki justru memperlihatkan bahwa perlindungan hutan di Ngata Ona tidak dimulai dari papan larangan atau garis batas di peta.

Ia hidup dalam kebiasaan melapor kepada Galara, menghormati ritual, menjaga batas kebun, dan mewariskan keyakinan bahwa tidak semua hutan boleh dimanfaatkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top