Patroli Hutan Adat di sekitar Danau oleh Pemuda Adat Lindu, Rabu (14/10/2026). (Foto: rindang.ID).

Patroli Pemuda Adat Lindu, Ikhtiar Menjaga Hutan Adat di Tengah Keterbatasan

SIGI, rindang.ID | Menjelang pukul 10.00 Wita, Rabu (14/10/2026), suara mesin perahu memecah kesunyian Dermaga Desa Anca, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Begitu perahu bersandar, beberapa orang segera naik. Perahu berkapasitas sepuluh penumpang itu tak lama kemudian kembali melaju ke tengah Danau Lindu.

“Kalau siang takutnya kita kena ombak,” kata Imo, pengemudi perahu, menjelaskan alasan harus segera berangkat.

Selain Imo, perahu itu membawa Vey, Wanda, Reza, dan Toti. Mereka adalah pemuda adat Lindu yang pagi itu akan menyusuri kawasan danau hingga muaranya untuk berpatroli di wilayah Hutan Adat Suaka Katuwua To Lindu, memastikan hutan warisan leluhur tetap terjaga dari aktivitas yang mengancam kelestariannya.

Patroli tersebut merupakan yang kedua sepanjang Oktober. Sepekan sebelumnya, Rabu (7/10/2026), mereka menyusuri kawasan Hutan Adat Dusun Kangkura. Di sana, mereka menemukan bekas galian dan alat pemecah batu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal.

Temuan itu bikin mereka semakin waspada, khawatir aktivitas serupa merambah bagian lain wilayah adat.

“Kami takut yang seperti itu juga terjadi di lokasi lain di hutan adat,” kata Vey.

Patroli tidak mudah pagi itu. Asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah menutup danau. Udara terasa pengap, sementara jarak pandang terbatas.

“Padahal biasanya, bahkan burung-burung alo atau rangkong dari jauh bisa jelas kita lihat,” ujar Vey.

Sepanjang perjalanan, pandangan mereka terus tertuju ke kawasan hutan yang mengelilingi danau. Mereka mengamati tepian hutan, mencari tanda-tanda aktivitas manusia yang berpotensi merusak kawasan adat.

Hampir satu jam menyusuri danau, patroli dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju air terjun di kawasan muara. Jalur yang mereka lalui membawa mereka masuk ke dalam hutan, melewati medan yang mengharuskan naik dan turun bukit.

Pemuda Adat Lindu saat berpatroli di Hutan Adat, Rabu (14/10/2026). (Foto: rindang.ID).

Beberapa kali langkah mereka terhenti ketika menemukan sesuatu yang perlu diperiksa. Ada bekas pondok, sisa makanan, serta bekas pembakaran yang telah padam.

Setiap jejak diperhatikan dengan saksama. Namun, tidak semua tanda kehadiran manusia berarti pelanggaran. Mereka perlu memastikan apakah temuan itu berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang masih diperbolehkan atau justru mengarah pada gangguan terhadap hutan.

Setelah menyusuri sekitar satu kilometer jalur menuju air terjun, mereka tidak menemukan indikasi gangguan berarti. Jejak yang terlihat lebih mengarah pada aktivitas pemancing tradisional, berupa sisa makanan dan pondok bambu yang digunakan untuk beristirahat sementara.

Pembukaan lahan untuk kebun, yang juga menjadi kekhawatiran mereka, tidak ditemukan di lokasi patroli tersebut.

Temuan itu tidak serta-merta menghapus kewaspadaan mereka. Pengalaman di Kangkura menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap hutan adat bisa muncul di lokasi yang berbeda.

Hutan warisan yang harus dijaga

Ketika perjalanan pulang dimulai, Imo kembali mengingatkan rombongan agar segera menuju dermaga.

“Kita harus segera balik ke dermaga. Ombak bisa makin tinggi,” katanya.

Perahu kembali melaju di tengah asap tebal dan terik matahari. Suasana perjalanan terasa lebih sunyi setelah mereka melewati jalur hutan yang melelahkan.

Hari itu, patroli berakhir tanpa temuan pelanggaran berarti. Namun, pekerjaan mereka belum selesai.

Patroli hari itu diakhiri dengan kesepakatan untuk saling memberi kabar mengenai lokasi patroli berikutnya.

Wilayah yang mereka awasi hari itu hanyalah sebagian kecil dari Hutan Adat Suaka Katuvua To Lindu, yang luasnya mencapai 6.473 hektare. Kawasan tersebut memperoleh pengakuan negara pada 2021 sekaligus menjadi salah satu hutan adat terluas di Sulawesi Tengah.

Batas Hutan Adat To Lindu di Desa Anca. (Foto: rindang.ID)

Kawasan itu merupakan bagian dari ruang hidup yang diwariskan antargenerasi, sekaligus penopang keberlanjutan ekosistem di sekitar Danau Lindu dan kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Keberadaan hutan juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan, termasuk keberlanjutan pertanian di wilayah sekitar.

Pengakuan negara terhadap hutan adat menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk mempertahankan wilayahnya.

Namun, pengakuan saja tidak cukup. Hutan tetap membutuhkan pengawasan, terutama terhadap aktivitas yang bertentangan dengan aturan adat.

“Patroli ini jadi bagian cara kami masyarakat adat mengelola hutan adat,” kata Feri, Ketua Pemuda Adat Lindu.

Jika ditemukan pelanggaran, pemuda adat akan melaporkannya kepada majelis adat. Lembaga tersebut kemudian berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Aturan adat dan sanksi bagi perusak hutan

Samuel Tolei, Ketua Majelis Adat To Lindu, menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki aturan dan mekanisme sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan di wilayah adat.

Sanksi dapat berupa kewajiban membayar denda adat berupa seekor kerbau besar dan kain adat atau mbesa. Dalam kondisi tertentu, terutama jika pelanggar tidak memiliki barang adat yang diwajibkan, denda dapat diganti dengan nilai uang atau kamba, sesuai ketentuan lembaga adat dan kesepakatan yang berlaku.

Dalam penanganan pelanggaran, masyarakat adat juga mengenal sejumlah kategori, seperti nelangka, yakni melakukan perbuatan yang tidak lazim dilakukan masyarakat asli Lindu, termasuk mendulang emas; netalompa, yaitu mengabaikan atau melanggar aturan adat; serta nevisi, yang berkaitan dengan tindakan mengambil alih hak dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik atau penguasa tanah.

Ketua Majelis Adat To Lindu, Samuel Tolei. (Foto: rindang.ID).

Ada pula nyesolu, yakni memandang enteng aturan dan keberadaan masyarakat adat, serta nyesoke, yang merujuk pada tindakan memicu atau mengumpan persoalan di wilayah adat.

Untuk menghentikan aktivitas pengrusakan hutan yang berat seperti penambangan, masyarakat adat juga mengenal ritual mota pusi, berupa pemotongan kerbau putih di lokasi kejadian sebagai sumpah sakral agar pelanggaran tidak diulangi.

Menurut Samuel, denda adat diberikan satu kali. Apabila pelaku kembali melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi hukum adat, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan, yakni pengusiran dari wilayah Lindu.

Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat mempertahankan kewibawaan hukum adat sekaligus melindungi wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.

Tanggung Jawab yang Diwariskan Kepada Generasi Muda

Di tengah luasnya kawasan yang harus dijaga, pemuda adat memegang peranan penting. Para tetua dan pimpinan adat yang telah lanjut usia tidak lagi leluasa menjangkau seluruh wilayah hutan secara berkala. Karena itu, pengawasan langsung di lapangan semakin bergantung pada tenaga generasi muda.

Namun, tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya ditopang fasilitas yang memadai. Jadwal patroli belum berjalan rutin, sementara keterbatasan sarana dan biaya operasional menjadi tantangan dalam menjangkau kawasan hutan yang luas.

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan polisi kehutanan, juga dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan, terutama jika ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Bagi pemuda adat Lindu, patroli bukan hanya kegiatan untuk mencari pelanggaran. Ini juga merupakan cara memastikan aturan dan pengetahuan leluhur tetap hidup di tengah perubahan zaman.

Patroli pagi itu memang tidak menemukan kerusakan besar. Tapi perjalanan melewati tepian hutan, menembus asap pekat, memeriksa jejak di tanah, dan kembali dengan kesepakatan untuk berpatroli lagi menunjukkan bahwa Hutan Adat Suaka Katuvua To Lindu masih tetap dijaga dan bernilai penting bagi masyarakat adat Lindu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top