Pembicara dalam Dialog Perlindungan Hutan Sulawesi Tengah, Senin (22/6/2026). (Foto: Amar/rindang.ID)

Kolaborasi Multi Pihak Jadi Kunci Lindungi Hutan dan Tekan Emisi di Sulawesi Tengah

PALU, rindang.ID | Menjaga hutan seluas lebih dari 4,2 juta hektare di Sulawesi Tengah tidak mungkin hanya dibebankan kepada satu lembaga. Kompleksitas ancaman berupa pembalakan liar, perambahan kawasan, pertambangan emas tanpa izin (PETI), konflik tenurial, hingga dampak perubahan iklim membuat perlindungan hutan membutuhkan kerja bersama berbagai pihak.

Kesadaran itulah yang menjadi dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Perlindungan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang digelar Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (22/6/2026). Kegiatan yang didukung Project REDD+ Results-Based Payment (RBP) Green Climate Fund (GCF) Output 2 itu diikuti 98 peserta dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga media.

Forum ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat aksi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan menjadi fondasi pembangunan rendah karbon serta strategi menghadapi perubahan iklim.

Hari pertama rapat diisi dengan dialog perlindungan kehutanan Sulawesi Tengah dan tantaangannya.

Polisi Kehutanan Ahli Madya Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Hermanus Rhidolof, mengungkapkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam menjaga kawasan hutan di Sulteng. Dari total luas kawasan hutan mencapai 4.276.716 hektare atau sekitar 66,29 persen wilayah Sulawesi Tengah, hanya tersedia 131 personel polisi kehutanan dan petugas fungsional terkait.

“Jumlah itu tentu tidak sebanding dengan luas kawasan yang harus diawasi. Karena itu, perlindungan hutan tidak bisa hanya mengandalkan Polhut, tetapi harus melibatkan seluruh pihak,” katanya saat menjadi salah satu pembicara dialog.

Menurut Hermanus, keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi geografis yang sulit dijangkau membuat inovasi dan kolaborasi menjadi kebutuhan mendesak. Pemanfaatan teknologi seperti drone dan sistem pelaporan digital terus didorong untuk membantu pengawasan kawasan.

Selain keterbatasan personel, ancaman aktivitas ilegal juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Pembicara lainnya dalam dialog itu, Kepala Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Subagio, menyebut pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan meningkat sejak 2024.

Ia menjelaskan, sejak 2016 hingga Januari 2026, Balai Gakkum telah menuntaskan 64 kasus tindak pidana kehutanan hingga tahap P-21. Kasus tersebut meliputi pembalakan liar, perambahan hutan, pertambangan ilegal, hingga perdagangan tumbuhan dan satwa liar.

Khusus kasus PETI, sebanyak sembilan perkara berhasil dibawa ke tahap P-21 selama periode 2022 hingga 2026. Sejumlah operasi penindakan juga dilakukan di Kabupaten Parigi Moutong dan kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu dengan menyita alat berat serta menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Namun, Subagio mengakui penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan. Luas wilayah yang sangat besar, keterbatasan personel dan sarana, topografi Sulawesi yang sulit, hingga semakin canggihnya modus operandi pelaku menjadi hambatan yang tidak mudah diatasi.

“Kejahatan kehutanan sekarang melibatkan banyak aktor dengan berbagai modus. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan secara kolaboratif,” ujarnya.

Menurut dia, sinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta berbagai lembaga lainnya menjadi faktor penting dalam memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.

Menjaga Hutan, Menjaga Penyerap Karbon

Kolaborasi lintas sektor tersebut juga dinilai penting untuk menekan emisi gas rumah kaca. Hutan Sulawesi Tengah memiliki peran vital sebagai penyerap karbon dan pengendali perubahan iklim.

Sebaliknya, kerusakan hutan akibat pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perambahan menjadi sumber emisi yang signifikan. Dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Sulawesi Tengah menyebut deforestasi di Sulawesi Tengah mencapai 295.583 hektare selama periode 2015-2024. Sementara kebakaran hutan dan lahan pernah mencapai puncaknya pada 2023 dengan luasan lebih dari 10 ribu hektare.

Kondisi itu menjadikan perlindungan hutan yang terpadu sebagai salah satu strategi utama penurunan emisi. Melalui patroli rutin, operasi pencegahan, serta pengawasan kawasan yang melibatkan banyak pihak, laju kerusakan hutan dapat ditekan sehingga fungsi hutan sebagai penyerap karbon tetap terjaga.

Pendekatan multipihak dinilai penting karena pengamanan kawasan hutan seluas 4,27 juta hektare tidak mungkin hanya dilakukan oleh Dinas Kehutanan. Sinergi antara Balai Gakkum, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, pengelola KPH dan Tahura, hingga organisasi masyarakat sipil memperkuat perlindungan terhadap ekosistem yang berfungsi sebagai penyerap karbon alami.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Penggunaan drone, sistem pelaporan digital, hingga penguatan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) diharapkan dapat meningkatkan respons terhadap kebakaran hutan dan berbagai gangguan kawasan sehingga emisi karbon yang dilepaskan dapat diminimalkan.

Upaya tersebut sejalan dengan implementasi program Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF). Pendanaan berbasis kinerja ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian penurunan emisi terverifikasi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan di Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi modal untuk memperkuat tata kelola lingkungan di daerah.

Keterlibatan banyak pihak itu diharapkan menghasilkan sinkronisasi program, rencana tindak lanjut hasil patroli pada 13 KPH dan Tahura, serta kesepahaman bersama dalam pengamanan kawasan hutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top