PALU, rindang.ID | Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah mengungkap masih besarnya kesenjangan antara pemetaan wilayah adat dan pengakuan hukum oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat hukum adat (MHA) semakin rentan menghadapi konflik tenurial dan ekspansi industri ekstraktif.
BRWA Sulteng mencatat hingga tahun 2026 sebanyak 116 wilayah adat telah terpetakan di Sulawesi Tengah dengan total luas mencapai 1.157.642 hektare (ha) yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Namun, pengakuan hukum terhadap wilayah tersebut masih terbatas. Dari keseluruhan wilayah adat yang terdaftar, baru terdapat empat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur atau mengakui MHA dengan cakupan 68 wilayah adat seluas 752.140 hektare.
Sementara itu, pengakuan definitif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati baru mencakup 16 wilayah adat seluas 277.528 hektare, atau sekitar 24,5 persen dari total wilayah adat yang telah terdaftar.
BRWA menyebut SK pengakuan tersebut baru berjalan di empat kabupaten, yakni Sigi dengan 11 MHA seluas 157.478 hektare, Tojo Una-Una dengan empat MHA seluas 89.472 hektare, dan Morowali dengan satu MHA seluas 30.578 hektare. Sementara Banggai Kepulauan masih berada dalam proses penyusunan Perda.
Sebaliknya, sejumlah daerah yang memiliki wilayah adat luas belum memiliki penetapan SK Bupati. Poso, misalnya, memiliki 26 wilayah adat dengan luas sekitar 270.000 hektare, Banggai sembilan wilayah adat seluas 41.528 hektare, dan Banggai Laut dua wilayah adat seluas 72.721 hektare.
Terdesak Ekspansi Industri Ekstraktif
Di tengah lambatnya proses pengakuan hukum, BRWA menilai wilayah adat justru menghadapi tekanan dari ekspansi industri ekstraktif, terutama hilirisasi tambang nikel dan perkebunan kelapa sawit.
Tekanan tersebut disebut terjadi antara lain di Morowali, Morowali Utara, Poso, Donggala, dan Banggai. BRWA menyebut lebih dari 82 ribu hektare wilayah adat di Sulawesi Tengah saat ini tumpang tindih secara langsung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
“Di Sulawesi Tengah, kita menyaksikan balapan yang tidak seimbang antara penetrasi industri ekstraktif dengan proses hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat,” kata Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru.
Menurut dia, pemerintah daerah di sejumlah wilayah perlu segera menerbitkan SK Bupati untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah adat sebelum ruang hidup masyarakat adat semakin terdesak oleh ekspansi investasi.
Wilayah Adat dan Benteng Ekologis
BRWA juga menyoroti pentingnya wilayah adat bagi perlindungan lingkungan. Secara nasional, data registrasi BRWA mencatat wilayah adat terdaftar memiliki 14.581.719 hektare hutan primer, 9.671.863 hektare hutan sekunder, serta 5.212.780 hektare kawasan pertanian tradisional.
Namun, masyarakat adat masih menghadapi tumpang tindih klaim kawasan hutan negara dan konsesi industri ekstraktif. BRWA menilai lambatnya integrasi peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta Nasional serta rumitnya proses penetapan MHA memperbesar risiko konflik tenurial dan kriminalisasi.
Dalam momentum HIMAS 2026, BRWA Sulteng mendesak pemerintah pusat dan daerah mempercepat pengakuan serta perlindungan masyarakat adat.
BRWA meminta pemerintah daerah di Poso, Banggai, Banggai Laut, Morowali Utara, Donggala, Tolitoli, dan Parigi Moutong segera menyusun Perda PPMHA serta menerbitkan SK Bupati penetapan MHA.
BRWA juga mendesak pemerintah mengaktifkan Panitia PPMHA di daerah yang telah memiliki Perda, mempercepat penetapan Hutan Adat dan Tanah Ulayat, serta menghentikan penerbitan izin baru di atas wilayah adat yang telah terdaftar.
Selain itu, BRWA meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin ekstraktif yang tumpang tindih dengan wilayah adat. Dalam rekomendasinya, BRWA menyebut terdapat 82.356 hektare wilayah adat yang perlu ditinjau karena bertabrakan dengan IUP dan HGU.
“Pengakuan wilayah adat tidak boleh berhenti pada lembaran Perda Payung belaka. Lebih dari 800 ribu hektar tanah adat di Sulawesi Tengah berada dalam ketidakpastian hukum jika para Bupati tidak segera menerbitkan SK Penetapan MHA,” ujar Joisman, Sabtu (15/8/2026).
BRWA menegaskan pengakuan masyarakat adat harus mencakup perlindungan atas wilayah, tanah, air, hutan, serta wilayah pesisir dan laut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.



