PALU, rindang.ID | Momentum Hari Tani tahun 2025 menjadi momen petani di Sulawesi Tengah menyuarakan protes mereka yang terus terancam kebijakan negara, mulai dari kebijakan Taman Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, investasi, hingga Bank Tanah.
Hari itu, 24 September 2025, tepat 65 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, petani kembali memenuhi jalanan ibu kota Sulawesi Tengah, Kota Palu. Aksi ini digelar oleh Aliansi Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng, dengan titik aksi di Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), Kantor ATR/BPN, hingga Kantor Gubernur.
“Ini bukan sekadar peringatan Hari Tani, ini penagihan janji yang sudah terlalu lama diingkari negara,” tegas Firman, koordinator lapangan aksi, di tengah barisan spanduk di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Para petani yang ikut dalam aksi ini berasal dari Sigi, Poso, Donggala, hingga Toli-Toli, sebagian berdesakan di atas mobil bak terbuka, sebagian lagi mengendarai sepeda motor. Mereka membawa spanduk, poster bertuliskan tuntutan, serta hasil bumi.
Selama aksi, ancaman yang mereka hadapi dari Taman Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Pangan Nusantara, Hingga Bank Tanah menjadi cerita dominan.
Bagi petani di lingkar kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), janji reforma agraria bukan sekadar wacana, melainkan soal hidup dan mati. Darfan, Ketua Serikat Tani Sigi, menceritakan bagaimana aparat berseragam kerap melakukan patroli dan penertiban di lahan-lahan garapan warga.
“Petani dilarang masuk karena dituduh merambah. Padahal tanah itu sudah lama kami tempati, digarap, bahkan ada kuburan tua leluhur kami di dalam kawasan yang mereka klaim,” ujarnya.
Dari Poso, suara generasi muda tak kalah lantang. Yani (25), anggota Forum Petani Merdeka yang turun ke jalan mengaku bersuara bukan hanya demi nasib orang tuanya melainkan juga untuk masa depannya. Dia datang dengan narasi yang gelisah.
“Tanah orang tua kami sudah habis. Tanpa redistribusi lahan, kami hanya punya pilihan pergi ke kota, jadi buruh serabutan atau TKW. Itu bukan jalan yang kami inginkan,” katanya.
KPA mencatat, sepanjang 2015–2024 terjadi 3.234 konflik agraria dengan luas 7,4 juta hektare. Akibatnya, 1,8 juta keluarga kehilangan tanah dan mata pencaharian. Di Sulawesi Tengah, konflik serupa kian menganga, mulai dari klaim kawasan konservasi, proyek PLTA Poso, hingga program bank tanah yang menyeret tanah leluhur masyarakat adat di Poso dan Kulawi.
“Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) hanya menghabiskan anggaran rapat. Satgas PKA tidak pernah memberi solusi bagi rakyat yang terampas tanahnya,” ungkap Lispin, Ketua Forum Petani Merdeka.
Di banyak tempat, pembangunan justru menghadirkan luka. Kawasan Ekonomi Khusus di Pantoloan dan Wombo menyingkirkan nelayan dari ruang tangkapnya. Kapal-kapal besar pengangkut material tambang dan pasir menimbulkan banjir bandang yang merusak rumah-rumah penduduk.
“Negara malah membentengi investasi dengan aparat bersenjata. Tanah rakyat, laut rakyat, hutan rakyat dikapling untuk segelintir orang,” kata Jumaldi, Ketua Forum Komunikasi Petani Toli-Toli.
Sementara Kasmudin, Ketua Serikat Nelayan Teluk Palu menilai saat ini Petani, masyarakat adat, hingga nelayan makin terpinggirkan.
“Semua diklaim demi pembangunan, tapi siapa yang menikmati?” katanya.
Aksi Hari Tani Nasional tahun ini menjadi puncak dari serangkaian demonstrasi sejak Agustus. Gelombang protes ini, menurut KPA, adalah “sinyal darurat” bahwa 1 persen elit menguasai 58 persen tanah, sementara 99 persen rakyat harus berebut sisanya.
“Sudah 31 tahun kami menagih janji yang sama. Dan setiap tahun kami akan terus datang, sampai reforma agraria benar-benar dijalankan,” tegas Ade, Korwil KPA Sulawesi Tengah, yang juga koordinator aksi.
Momen Hari Tani di Sulawesi Tengah benar-benar menjadi panggung orasi kegelisahaan petani. Mereka meninggalkan sawah dan ladang, para petani menempuh perjalanan panjang menuju kota untuk mengigatkan dan menegaskan agar ‘tanah kembali pada rakyat’.
Mereka menuntut pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang dipimpin langsung oleh Presiden serta pengesahan RUU Reforma Agraria.



