Anak-anak melewati jembatan bambu di dalam kawasan hutan Desa Adat Ngata Toro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. (Foto: Heri/ rindang.ID)

Untuk Apa Insentif Rp44,89 Miliar Dari RBP REDD+ yang Diterima Sulteng?

PALU, rindang.ID | Sulawesi Tengah mendapat 2,8 juta USD sebagai insentif Results-Based Payment for Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (RBP REDD+). Lantas apa itu RBP REDD+?

Insentif RBP REDD+ atau Results-Based Payment for Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation adalah program yang bertujuan memberikan penghargaan finansial kepada daerah yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Berikut adalah manfaat utama insentif ini bagi daerah:

1. Mendorong Pelestarian Lingkungan

Insentif ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian hutan, mengurangi deforestasi, dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

2. Pendanaan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Dana insentif dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang ramah lingkungan, seperti reboisasi, pengelolaan kawasan konservasi, atau mendukung mata pencaharian masyarakat lokal yang berkelanjutan.

3. Penguatan Tata Kelola Kehutanan

Dengan adanya RBP REDD+, daerah diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan, termasuk dalam mencegah kebakaran hutan, illegal logging, dan konflik lahan.

4. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Dana insentif dapat dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat adat atau lokal, yang sering kali menjadi penjaga utama hutan. Hal ini bisa berupa akses ke pendidikan, pelatihan, atau infrastruktur dasar.

5. Mengurangi Beban Anggaran Daerah

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan insentif ini untuk mendukung kebijakan lingkungan tanpa membebani anggaran daerah yang terbatas.

6. Kontribusi pada Target Nasional dan Internasional

Daerah yang menerima insentif membantu pencapaian target pengurangan emisi GRK nasional (NDC) serta komitmen internasional seperti Perjanjian Paris.

Dengan demikian, insentif RBP REDD+ menjadi alat penting untuk memastikan pembangunan daerah selaras dengan tujuan keberlanjutan dan mitigasi perubahan iklim.

Sulawesi Tengah sendiri baru-baru ini mendapat 2,8 juta USD atau senilai Rp44,89 miliar dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian LHK dan BPDLH lewat program itu.

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengapresiasi insentif tersebut dan berharap semua pihak memanfaatkan dengan maksimal dan transparan anggaran tersebut, terutama melindungi kawasan hutan Sulawesi Tengah yang kini seluas 4,27 juta hektare.

“Ini merupakan solusi dan rekomendasi pembangunan berkelanjutan sekaligus upaya mitigasi perubahan iklim dan bencana serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, olehnya saya berharap keseriusan, komitmen dan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan program ini” ucap Rusdy Mastura saat membuka kick off meeting program Result Based Payment Green Climate Fund (RBP GCF) Sulawesi Tengah di Hotel Aston, Selasa (17/12/2024).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top