Donggala, rindang.ID | Kamera trap yang terpasang di kawasan hutan Desa Labuan Toposo, Kabupaten Donggala berhasil menangkap momen kemunculan Anoa.
Satwa endemik Sulawesi yang terancam punah itu tertangkap oleh kamera trap yang sebelumnya dipasang di Area Perhutanan Sosial Desa Labuan Toposo oleh Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) bersama Kelompok Perhutanan Sosial bagian dari program Citizen Sciense sejak April 2024.
Si kerbau kecil itu terdokumentasi oleh salah satu kamera trap di ketinggian 1.400 MDPL dan diidentifikasi sebagai Anoa dataran tinggi (Bubalus Querlesi). Tidak hanya satu, tiga Anoa tertangkap kamera muncul di kawasan hutan tersebut terdiri dari jantan dewasa, betina dewasa, dan seekor anakan.
Kemunculan Anoa di kawasan itu menjadi kabar gembira di tengah status populasi satwa tersebut yang terancam punah. Namun di sisi lain pegiat konservasi juga mengingatkan tingginya ancaman terhadap satwa tersebut jika tidak ada kepedulian dari semua pihak untuk menjaga ekosistem habitat Anoa di kawasan itu.
Aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal dan perambahan hutan dan lahan untuk infrastruktur pendukung investasi menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup Anoa dan satwa endemik lain di kawasan itu.
“Area Anoa yang terekam kamera trap juga merupakan konsesi PT CPM, perusahaan tambang emas. Selain itu sekarang sudah ada pembukaan jalan dari Wombo ke Labuan Toposo dan tembus Siniu untuk mendukung Proyek Strategis Nasional smelter,” kata Direktur Yayasan KOMIU, Given, Rabu (30/10/2024).
Aktivitas-aktivitas itu kata Given akan mengubah lingkungan dan ekosistem pendukung hidup satwa di kawasan hutan tersebut. Tidak hanya ruang jelajah Anoa yang akan makin menyusut namun juga sumber pakan yang akan berkurang.
Anoa adalah satwa endemik dan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. IUCN memasukan satwa itu dalam daftar merah atau terancam punah.
Sedangkan Convention on International Trade of Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar memasukannya dalam daftar Appendix I yang mendapatkan perlindungan tertinggi larangan perdagangan.