PALU, RINDANG I Tak hanya perdebatan pemenang pemilu, hasil pemungutan suara, dan obrolan partai, aspek lingkungan dalam tahapan pemilu juga mesti menjadi perhatian. Apalagi dengan adanya Surat Edaran KLHK yang diteruskan ke seluruh pemda.
Surat Edaran Nomor 3 tahun 2024 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Januari 2024 itu menegaskan bahwa sampah pemilu seperti selebaran, brosur, poster, stiker, atau alat peraga kampanye berupa spanduk, reklame, umbul-umbul dapat mengganggu keindahan dan menjadi sumber sampah yang mempengaruhi lingkungan hidup.
Timbulan sampah pemilu itu disebut tidak sejalan dengan semangat pemilu yang berbasis ramah lingkungan. Apalagi telah ada aturan Bawaslu Pasal 2 nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
KLHK mengkategorikan sampah pemilu sebagai sampah spesifik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 yang menegaskan setiap orang yang menghasilkan sampah yang ditimbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah.
Karena itu surat edaran KLHK tersebut juga menekankan harus adanya kolaborasi seluruh pihak seperti pemda, peserta pemilu, dan unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari timbulan sampah dan memastikan pengelolaan sampah pemilu dilakukan dengan prinsip ekonomi sirkular dan berkelanjutan.
Lalu sudahkah surat edaran itu dijalankan?
Di Kota Palu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu membenarkan telah menerima surat edarat tersebut dan menyosialisasikannya ke peserta pemilu tentang tanggungjawab mereka terhadap pengelolaan sampah.
“Sampah kampanye termasuk sampah khusus yang tidak bisa dibuang ke TPA tapi dikelola sendiri oleh para pemilik alat peraga dengan memanfaatkannya kembali,” Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir mengatakan, Kamis (22/2/2023).
Ibnu mengingatkan pengelolaan sampah oleh peserta pemilu mesti dilakukan dengan konsep Reuse, Reduce, dan Recycle (3R).
Sejauh ini pihak DLH Kota Palu kata Ibnu masih melakukan evaluasi dan pengumpulan data timbulan sampah pemilu untuk dilaporkan ke KLHK.
Sayang, meski menjadi keharusan bagi peserta pemilu Ibnu mengungkapkan pihaknya tidak bisa memberi sanksi jika peserta pemilu tidak melakukan pengelolaan sampahnya sebab surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan.
Namun Ibnu menegaskan pihaknya juga punya senjata untuk menyanksi peserta pemilu yang bandel terkait sampah. “Tapi jika ada pembakaran sampah, itu yang bisa dikenakan aturan Perwali. Semoga tahun mendatang ada arahan khusus tentang sampah kampanye ini,” Ibnu memungkasi.