Peta PETI Dongi-Dongi. (Foto: ESDM Sulteng)

Empat Titik PETI Dongi-Dongi, Satu Berada di Kawasan Konservasi

POSO, rindang.ID | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, telah membuka lahan seluas 12,3 hektare.

Dari empat lokasi yang dipetakan, satu di antaranya berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan pemetaan tersebut merupakan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim pada 10 Maret 2026.

Menurut Sultanisah, tim melakukan survei cepat terintegrasi dengan mengidentifikasi titik koordinat, luasan bukaan lahan, serta aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.

“Kami juga memberikan imbauan kepada para pelaku PETI terkait bahaya dan dampak yang dapat terjadi di lokasi tersebut,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS), terdapat empat lokasi aktivitas PETI di Dongi-Dongi. Tiga lokasi berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan satu lokasi lainnya berada di dalam kawasan TNLL.

Rinciannya, lokasi pertama di APL seluas 1,4 hektare, lokasi kedua 3,6 hektare, dan lokasi ketiga 2,1 hektare. Sementara lokasi keempat yang berada di dalam kawasan TNLL mencapai 5,2 hektare.

Dengan demikian, total bukaan lahan akibat aktivitas PETI di Dongi-Dongi mencapai 12,3 hektare.

Hasil peninjauan tersebut kemudian dilaporkan melalui surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.25/07.05/MINERBA tertanggal 6 April 2026.

Dalam surat itu, Dinas ESDM merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM agar menindaklanjuti aktivitas PETI tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah III BBTNLL, Irham, membenarkan masih terdapat aktivitas PETI di kawasan konservasi Dongi-Dongi, meski tidak lagi semasif sebelumnya.

“Betul, hanya saja sekarang aktivitas PETI sudah banyak bergeser ke kawasan APL karena petugas kami, sesuai kewenangan, sering melakukan sosialisasi dan penertiban di kawasan taman nasional,” kata Irham kepada rindang.ID, Kamis (5/11/2026).

Irham menegaskan, meskipun sebagian aktivitas PETI telah bergeser ke APL, kegiatan tersebut tetap berpotensi mengancam kelestarian lingkungan taman nasional. Terlebih, wilayah tersebut merupakan kawasan penyangga yang masih terhubung dalam satu bentang alam dengan TNLL.

“Apalagi kawasan itu masih satu lanskap dengan kawasan taman nasional,” tegasnya.

Aktivitas PETI di Dongi-Dongi kembali menjadi sorotan setelah longsor terjadi di wilayah Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Peristiwa tersebut menimbun dua penambang hingga meninggal dunia. Kejadian ini kembali menunjukkan belum maksimalnya penegakan hukum terhadap kawasan pertambangan emas tanpa izin yang selama ini berlangsung di wilayah Dongi-Dongi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top