Lokakarya dan penandatanganan MOU antara Pemprov Sulteng dan BRWA, Sabtu (26/9/2026). (Foto: Sulis)

MoU Pemprov Sulteng-BRWA Buka Jalan Pengakuan Wilayah Adat

PALU, rindang.ID | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), memperkuat dan mempercepat proses pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di Sulawesi Tengah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Sulawesi Tengah dan BRWA Pusat di salah satu hotel di Kota Palu, Sabtu (26/9/2026).

Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala BRWA Pusat Kasmita Widodo. Agenda tersebut menjadi bagian dari Lokakarya Peningkatan Kapasitas, Pengukuhan Panitia MHA Tingkat Provinsi, dan Penyusunan Rencana Aksi.

Dalam rangkaian kegiatan itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, membuka kegiatan sekaligus mengukuhkan Panitia MHA berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 600.4.1/97/Dis.LH-G.ST/2026.

Kerja sama diarahkan untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Salah satu fokus kerja sama adalah mengintegrasikan hasil pemetaan partisipatif dan registrasi wilayah adat yang telah dilakukan BRWA ke dalam sistem data dan informasi MHA Provinsi Sulawesi Tengah. Data tersebut diharapkan dapat mendukung proses identifikasi dan verifikasi masyarakat serta wilayah adat.

Selain penguatan data, BRWA juga akan memberikan dukungan teknis bagi Panitia MHA dalam menjalankan proses pemeriksaan fakta sosial dan hukum. Penguatan kapasitas ini diharapkan memperjelas peran dan tanggung jawab panitia dalam proses pengakuan MHA di tingkat daerah.

Kerja sama tersebut juga mencakup dukungan terhadap kepastian hak tenurial, termasuk pengusulan skema Hutan Adat dan Tanah Ulayat, serta pemanfaatan data spasial wilayah adat dalam proses penataan ruang daerah.

Lokakarya kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Aksi Panitia MHA 2026–2027. Sejumlah agenda yang disiapkan antara lain penyelesaian Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaan Perda PPMHA, legalisasi peta jalan PPMHA melalui keputusan gubernur, serta peningkatan kapasitas tim teknis dalam identifikasi dan verifikasi MHA.

Pemprov Sulawesi Tengah menargetkan proses pengakuan MHA berlangsung secara bertahap dan berkelanjutan. Dalam peta jalan hingga 2030, pemerintah menargetkan penerbitan sedikitnya 20 Keputusan Gubernur tentang Pengakuan MHA dan Wilayah Adat.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat dilakukan secara lebih terarah, partisipatif, serta didukung data sosial dan spasial yang memadai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top